Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
[convertful id="73132"]
Penulis : Putri Cahyani (08 Agustus 2020)
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah sampah laut termasuk sampah plastik di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 68 juta ton per tahun. Berdasarkan data dari LIPI, pada tahun 2018 estimasi sampah laut yang dihasilkan oleh masyarakat adalah sebesar 0,27- 0,59 juta ton per tahun. Melonjaknya produksi sampah di Indonesia berbanding lurus dengan populasi penduduk di Indonesia. Perilaku masyarakat yang kurang memiliki kesadaran lingkungan seperti membuang sampah sembarangan dan minimnya pengetahuan pengelolaan sampah membuat sampah berserakan dan tertimbun begitu saja.
Sebagai negara yang padat penduduk, pengelolaan sampah saat ini sangat diperlukan demi mencapai pola hidup sehat dan sejahtera di masa yang akan datang. Salah satu inovasi terbaik untuk mengurangi sampah sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan yang sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Eropa, Amerika dan Jepang adalah RDF Refused Derived Fuel).
Pada tahun 2017 pemerintah Kerajaan Denmark memberi bantuan mesin elektrikal dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) kepada pemerintah Kabupaten Cilacap. RDF merupakan sebuah teknologi inovasi pengelolaan sampah untuk menjadi bahan bakar alternatif. Metode yang digunakan yaitu biological treatment yaitu proses pemilahan, pencacahan, dan biodrying. Proses pemilahan dengan penggolongan sampah mudah terbakar dan sampah yang tidak mudah terbakar. Selanjutnya sampah dicacah sehingga kandungan air sampah akan berkurang dan hasilnya digunakan sebagai sumber energi ramah lingkungan pengganti batu bara. Biodrying merupakan proses pengeringan secara biologis yang disertai aerasi.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, uji coba RDF sudah dilakukan dengan kapasitas 120 juta ton sampah per hari, dan dapat dimaksimalkan hingga 600 ton sampah per hari. Menurut Kementerian PUPR, RDF dapat juga dimanfaatkan sebagai alternatif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ini merupakan salah satu inovasi terbaik bukan? Tidak hanya mengurangi sampah tetapi juga menyediakan bahan bakar alternatif yang potensial untuk dikembangkan lebih lanjut manfaatnya bagi seluruh masyarakat.
Sumber :
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.