Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
[convertful id="73132"]
Pewarta : Asnadi (MG-255) (09 Agustus 2020)
TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Sebagai bentuk mengedukasi masyarakat khususnya bagi pemilik usaha industri, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam menyiapkan stiker kepada pemilik usaha yang sudah mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atapun UKL UPL.
“Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus SPPL kita berikan beberapa macam stiker, salahsatunya bertuliskan, usaha atau kegiatan ini sudah memiliki izin lingkungan (Amdal, UKL UPL atau SPPL,” ujar Kepala DLH Kota Pagaralam, Joni SE melalui Kabid Penataan Penaatan Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Arief Kurniawan, SH., M.si, Minggu (9/8/2020).
Ditambahkan, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Edy Hasanudin SH, selain itu kepada pemohon izin lingkungan ini untuk mentaati anjuran yang disampaikan pihak DLH. Sebagaimana imbauan yang tertera di stiker.
“Buanglah sampah sesuai jenis pada tempatnya. Yang jelas, usaha industry harus menyiapkan tempat sampah,” ulasnya.
Selain itu juga, stiker ini juga sebagai bentuk edukasi mengenai pengelolaan limbah dari setiap kegiatan usaha.
“Masyarakat lainnya diharapkan untuk turut serta berperan aktif menjaga lingkungan disekitar tempat tinggal untuk ditidak melakukan pencemaran,” katanya lagi.
Mengenai payung hukum kewajiban pemilik usaha mengurus izin lingkungan ini tertuang dalam aturan Perwako No. 32 tahun 2017 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Kota Pagaralam.
“Pedoman ini mengatur penerbitan dokumen izin lingkungan meliputi SPPL, UKL UPL dan amdal. Pentingnya menjaga lingkungan demi kelangsungan ekosistem jangan sampai tercemar oleh limbah,” lanjut Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam, Edy Hasanudin SH. (*)
Artikel ini telah tayang di timesindonesia.co.id dengan judul “Cara Dinas Lingkungan Hidup Pagaralam Mengedukasi Pemilik Usaha Industri”,
Klik untuk baca: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/289886/cara-dinas-lingkungan-hidup-pagaralam-mengedukasi-pemilik-usaha-industri.
Pewarta: Asnadi (MG-255) |
Editor: Deasy Mayasari
Sumber :
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.