Bagi Luhut, dengan melaksanakan visi untuk 2025, itu juga menjadi bentuk komitmen dan tekad kuat dari Indonesia untuk bisa melangkah lebih jauh dalam melaksanakan pengelolaan sampah plastik. Tujuan yang ingin dicapai lebih jauh, adalah Indonesia bisa mencapai status bebas polusi plastik pada 2040 mendatang.
Dengan tercapainya status tersebut, maka Indonesia akan berhasil mewujudkan prinsip ekonomi sirkular, di mana pelaksanaannya akan senantiasa menerapkan prinsip efisiensi sumber daya alam yang digunakan. Dengan demikian, plastik tidak akan lagi dibuang ke lautan, saluran air, dan tempat pembuangan sampah.
“Tetapi akan berlanjut untuk memiliki kehidupan baru,” tambahnya.
Tentang keterlibatan swasta dalam pengelolaan sampah plastik, Luhut juga sudah memberikan apresiasinya. Keterlibatan mereka, dinilai akan cepat membawa perubahan dalam pengelolaan sampah plastik di bumi, dan pada akhirnya akan mengurangi produksi sampah plastik di laut.
Peran Swasta
Bukti keterlibatan swasta itu, adalah dengan dibentuknya wadah kerja sama baru bernama Organisasi Pengelolaan Sampah Plastik atau Plastic Recovery Organization (PRO) yang melibatkan enam perusahaan besar yang ada di Indonesia.
Mereka adalah Coca Cola Indonesia, Danone Indonesia, PT Indofood Makmur Tbk, PT Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia, dan PT Unilever Indonesia Tbk. Program yang dinaungi PRO berjalan di Surabaya (Jawa Timur), dan Bali sejak 2020.
Kerja sama tersebut, adalah mengolah bahan plastik yang berasal dari kemasan bekas dan memadukannya dengan bahan plastik baru yang akan dipakai untuk kemasan yang baru. Bagi dia, upaya tersebut menjadi bagian dari kepedulian industri dalam menyelesaikan persoalan sampah.
Baca Juga : Ini solusi atasi masalah sampah di Ponttianak
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!