Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
[convertful id="73132"]
By suara.com
(5 Januari 2021)
SuaraJatim.id – Masyarakat diminta diet plastik dan tidak membuang limbah plastik sekali pakai di sungai Bengawan Solo dan Brantas. Dua aliran air sungai ini bermuara di wilayah laut Jawa Timur.
Apalagi hasil riset Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton bersama komunitas mahasiswa menemukan fakta kalau mikroplastik, serpihan atau remah-remah plastik berukuran < 5mm hingga 0,3 mm sudah mencemari air sungai Brantas, Bengawan Solo dan Kali Surabaya. Kemudian temuan lain, biota laut di pesisir Jawa Timur kini juga sudah tercemar mikroplastik ini. Mikroplastik ditemukan dalam air laut, biota laut (ikan, udang dan kerang) dan garam di pesisir Surabaya, Gresik dan Lamongan. Temuan mikroplastik dalam ekosistem perairan dan biota di dorong oleh banyaknya sampah plastik yang masuk ke dalam perairan. Manajer Kampanye Ecoton Tonis Afrianto, mengatakan pihaknya terus mengampanyekan agar ada regulasi pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di kota-kota atau kabupaten yang dilewati sungai Brantas dan Bengawan Solo. "Dan Produsen harus consumer good harus didorong untuk menyediakan container khusus sachet plastik yang tidak bisa didaurulang, jika tidak dilakukan maka pesisir Utara Jawa akan tergerus oleh mikroplastik," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Selasa (5/12/2021).
Baca Juga : Pemprov Siapkan Lahan untuk Pusat Industri Pengolahan Sampah
Tonis mengungkapkan, dari hasil kajiannya plastik mengandung 7 bahan berbahaya, setiap hari manusia mengkonsumsi hampir 1 gram plastik yang berasal dari air, makanan dan udara yang dihirup.
“Maka kita harus menghentikan perilaku makan plastik,” ucapnya.
Temuan mikroplastik dalam ekosistem perairan dan biota disebabkan banyaknya sampah plastik yang masuk kedalam perairan. Kondisi ini dipicu tidak tersedianya sarana pengelolaan sampah pada tingkat desa.
“Salah satu sarana yang dibutuhkan saat ini adalah keberadaan tempat sampah dan tempat sampah sementara pada tingkat desa,” ungkapnya.
Dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 18/2008 setiap warga desa atau elurahan harus mendapatkan pelayanan pengumpulan sampah dan kewajiban Pemerintah Desa/kelurahan untuk menyediakan fasilitas Tempat pengolahan sampah Reduse, Reuse dan Recycle (TPS 3R).
Ecoton mengidentifikasikan bahwa desa yang dilalui Kali Brantas masih belum memiliki fasilitas TPS 3 R di wilayah Kecamatan Tembelang, Plandaan, Kudu, Kesamben (Jombang), kecamatan Kemlagi, Gedeg dan Jetis (Mojokerto), Kecamatan Tarik, Krian, Taman (Sidoarjo), Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo (Gresik).
Baca Juga : Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
“Sehingga menyebabkan penduduk membuang sampahnya ke Kali Brantas atau ke anak-anak sungai Kali Brantas. Kedua Buruknya pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hanya 30 persen sampah domestic terkelola dengan baik 70 persen tidak terkelola,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Mikroplastik Ecoton Andreas Eka Chlara Budiarti menerangkan sebagai material plastik yang berukuran mikro, mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia. Selain itu bahan dalam proses pembuatan plastik juga memiliki dampak kesehatan yang serius bagi tubuh manusia.
“Jenia mikroplastik di perairan adalah fiber yang berasal dari serat benang atau polyester, Fragmen adalah cuilan atau serpihan sedotan, botol air minum sekali pakai,” jelasnya.
Alumni Kimia Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan dampam kesehatan kontaminasi mikroplastik dalam tubuh manusia bisa berpindah melintasi usus dan memasuki system peredaran darah. Mikroplastik juga dapat terakumulasi dalam organ utama.
“Dan berkelana melalui getah bening yang berakhir di hati. Mikorplastik (tergantung ukuran dan bentuknya). Lalu dapat berjalan melalui sistem pernafasan, bersarang diparu-paru dan berpindah ke bagian lain dari tubuh,” tutur peneliti Mikroplastik Ecoton ini, menambahkan.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Ngeri! Ikan, Kerang dan Udang di Pesisir Utara Jatim Tercemar Mikroplastik”,
By suara.com
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!