Pandemi Berdampak pada Jumlah Sampah Plastik, Pemkot Salatiga Akan Buat Aturan
SALATIGA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Perwal ini dianggap perlu, karena saat ini tren penggunaan sampah plastik sekali pakai meningkat seiring pandemi Covid-19 yang mengubah pola belanja masyarakat melalui online. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Udiyatno mengatakan, sedikitnya 20 persen sampah yang dihasilkan di Salatiga berupa sampah plastik. Baca juga: Warga Satu RT di Solo Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Fasilitas MCK “Tentu jumlah tersebut akan meningkat saat ada momentum liburan, seperti perayaan hari besar keagamaan atau saat perayaan tahun baru,” kata Udiyatno saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Sungai Penuh Sampah di Kali Baru Cibinong Disulap Jadi Destinasi Wisata
Udiyatno mengatakan, saat ini belanja dengan sistem online terus bertambah. Pembelian makanan atau minuman selalu menggunakan wadah plastik. “Kantong makan dan minum dari plastik, sedotan pun plastik. Ini jika tidak diatur, maka ada potensi merusak alam,” ujar Udiyatno. Baca juga: Berawal dari Masalah Utang, Mahasiswa Asal Sukabumi Ini Terancam Hukuman Mati Aturan yang akan dibuat nantinya juga akan menyasar pertokoan. “Kita selalu berkoordinasi juga dengan Dinas Perdagangan, karena aturan ini juga akan berpengaruh terhadap pertokoan, termasuk toko-toko modern,” kata Udiyatno. Saat ini, pengolahan sampah non-organik hanya ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo. Udiyatno berharap, masyarakat mulai mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari. “Gunakan alat atau bahan yang tidak sekali pakai, misal sedotan bisa yang dari stainless atau bambu,” kata dia. Langkah penerbitan Perwal mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai tersebut mendapat dukungan dari aktivis lingkungan Salatiga Peduli, Erick Setya Darmawan. “Peraturan itu bukti pemerintah ambil bagian dalam penanganan persoalan sampah yang semakin rumit, terutama sampah plastik,” kata dia. Namun, Erick berharap agar Perwal tersebut benar-benar diwujudkan dan dijalankan. “Setelah keluar dan ada aturan yang jelas, maka harus ada hukuman untuk pelanggar, agar ada efek jera. Tujuannya jelas, penyelamatan alam,” kata Erick.
Baca Juga: Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Naik Empat Persen
Artikel ini telah tayang di https://regional.kompas.com dengan judul “Pandemi Berdampak pada Jumlah Sampah Plastik, Pemkot Salatiga Akan Buat Aturan”,
Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/05/17/155208978/pandemi-berdampak-pada-jumlah-sampah-plastik-pemkot-salatiga-akan-buat?page=all#page2.
By regional.kompas.com