Sampah dari Pelabuhan Bakauheni Timbulkan Bau Tak Sedap, Pemkab Tegur ASDP
Tumpukan sampah dari Pelabuhan Bakauheni. [Lampungpro.co/Kominfo Pemkab Lamsel]
SuaraLampung.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyesalkan tindakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni yang tidak mengelola sampah dengan benar.
Akibat buruknya pengelolaan sampah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, muncul tumpukan sampah menggunung di Dusun Kampung Jering Cimalaya, Desa Bakauheni, Lampung Selatan.
Tumpukan sampah di Desa Bakauheni, Lampung Selatan itu menimbulkan aroma tak sedap menyengat, lalat beterbangan di sekitarnya.
Situasi ini dikeluhkan warga setempat. Tak hanya persoalan bau tak sedap. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari air tanah, dan berdampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar.
Menurut sejumlah pekerja rongsok dan warga setempat, sampah tersebut sebagian besar berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, PT ASDP memercayakan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan sampahnya. Namun sayangnya, sampah tidak dikelola dengan baik.
Mendapati tumpukan sampah yang berserakan di lokasi pembuangan sampah tersebut, sontak membuat Tim Terpadu Pemkab Lampung Selatan geram. Pasalnya, PT ASDP dinilai lalai mengawasi pengelolaan limbahnya, dan abai terhadap dampaknya.
Tim Terpadu Pemkab Lampung Selatan mengecek lokasi tempat pembuangan sampah dari limbah PT ASDP. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, selaku Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan mengatakan, khusus untuk PT ASDP, agar kiranya dapat membenahi sistem pengolahan sampahnya, baik itu secara langsung maupun melalui vendor nya.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Buat Tempat Sampah Penghancur Masker Medis Berbasis Mikroba
“Artinya harus ada manajemen kontrol, apakah pembuangan sampah sudah benar apa belum? Sebab, dari hasil peninjauan di lapangan, kami lihat kemarin ternyata sampah dibuang di lahan warga, di tepian jurang, ini kan tak boleh,” kata Sefri dikutip dari Lampungpro.co–jaringan Suara.com.
Dia menegaskan, sampah atau limbah perusahaan harus dikelola dengan baik agar tak mencemari lingkungan. Selain itu, sampah juga tak boleh dibakar, karena selain dapat menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga setempat, juga dapat membahayakan, lantaran berbagai bahan kimia yang terkandung di dalamnya akan memuai ke udara dan memicu polusi.
“Yang sangat disayangkan, hal ini sudah berlangsung lama. Dari informasi penjaga di sana, pembuangan sampai di lahan warga tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. Jika informasi ini benar, hal ini sangat disayangkan. Buang sampah itu harusnya di TPA resmi,” tegas Sefri.
Sefri mengatakan, Pemkab Lampung Selatan akan menyurati pihak PT ASDP secepatnya agar segera membenahi sistem pengolahan limbahnya.
PT ASDP tak boleh serta merta sekadar menyerahkan ke pihak ke-tiga tanpa ada evaluasi secara berkala, terlebih belakangan diketahui pihak swasta tersebut tak memiliki izin dan menyalahi Perda setempat.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sejatinya telah menyediakan tempat pembuangan akhir yang resmi, yakni di Tanjungsari Natar dan Lubuk Kalianda,” kata Sefri.
Baca Juga: Sampah Plastik PET Punya Tingkat daur Ulang dan Nilai Ekonomis Tinggi
Artikel ini telah tayang di https://lampung.suara.com dengan judul “Sampah dari Pelabuhan Bakauheni Timbulkan Bau Tak Sedap, Pemkab Tegur ASDP”,
Klik untuk baca: https://lampung.suara.com/read/2021/09/09/092337/sampah-dari-pelabuhan-bakauheni-timbulkan-bau-tak-sedap-pemkab-tegur-asdp
By lampung.suara.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!