Buruk Tata Kelola Sampah & PR Besar Calon Presiden Indonesia
Pada momen libur lebaran yang lalu, publik dibuat heboh sekaligus terkesima dengan konten-konten yang diunggah oleh akun @PandawaraGroup yang berisi kegiatan bersih-bersih sungai dan selokan di media sosial TikTok. Inisiatif Pandawara Group bermula dari keprihatinan para anggotanya, yaitu Agung, Gilang, Ikhsan, Rafly, dan Rifqi, akibat selalu menjadi korban banjir tahunan yang melanda tempat tinggal mereka.
Selain menuai pujian, aksi Pandawara Group juga melahirkan tanya, mengapa permasalahan sampah tidak kunjung teratasi dengan baik di Indonesia? Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah sehingga rakyat sampai harus turun tangan?
Mengingat, kita mengetahui bahwa momen libur lebaran mengakibatkan produksi sampah di Indonesia secara umum bertambah dan juga semakin kompleks. Hal tersebut dikarenakan jumlah konsumsi masyarakat seperti penggunaan kemasan dan botol plastik meningkat secara signifikan saat bulan Ramadan dan juga libur lebaran.
Namun, di beberapa kota besar, jumlah sampah justru mengalami penurunan. Misalnya di Jakarta, jumlah sampah menurun drastis sebanyak 40% dari hari biasanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah bulan Ramadan dan libur lebaran memang menjadi faktor utama dalam masalah sampah di Indonesia? Ataukah yang harus diperbaiki adalah tata kelola sampah di Indonesia secara keseluruhan?
Indonesia Darurat Sampah
Indonesia menjadi salah satu negara penghasil sampah terbanyak di dunia. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 19,45 juta ton sampah. Salah satu penyebab masalah ini adalah minimnya infrastruktur pengelolaan sampah di Indonesia, di mana hanya 54% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memadai dan sesuai standar.
Bagaimana Pengelolaan Sampah di Indonesia Sejauh Ini?
Untuk memberikan gambaran, perlu kita telaah penanganan sampah pada beberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLHK, Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi penghasil sampah terbesar di Indonesia dengan timbulan sampah sekitar 4,3 juta ton pada tahun 2022. Track record ini tentu perlu menjadi sorotan khusus mengingat sang gubernur saat ini, Ganjar Pranowo, dicalonkan sebagai calon presiden Indonesia.
Tidak hanya Jawa Tengah, sebagai ibu kota Indonesia, tentu saja permasalahan sampah di Jakarta dari tahun ke tahun juga kerap menjadi pusat perhatian nasional. Kebijakan “Jakarta Bebas Sampah 2013” di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPA Bantargebang, namun dianggap kurang memperhatikan pengurangan sampah dari sumbernya.
Baca Juga: Plastic waste puts millions of world’s poorest at higher risk from floods
Sementara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencoba mengembangkan program “Jakarta Bersih” dan “Trash Bank” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga dikritik oleh publik karena dikhawatirkan memperkuat keberadaan monopoli beberapa perusahaan swasta.
Di sisi lain, Gubernur Anies Baswedan mencoba menginisiasi kebijakan dan program tata kelola sampah agar Jakarta menjadi “Zero Waste”, di antaranya seperti pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Akan tetapi, belakangan kebijakan dan program tersebut mendapatkan celaan akibat dianggap kurang memperhitungkan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.
Tantangan pengelolaan sampah di Indonesia sangatlah kompleks dan memerlukan solusi yang holistik dan komprehensif. Pengurangan sampah di sumbernya dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus menjadi fokus dalam kebijakan pengelolaan sampah di masa depan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah juga harus dijadikan agenda penting untuk dicari solusinya oleh calon pemimpin bangsa ke depan agar Indonesia tidak lagi menjadi negara darurat sampah.
Bagaimana Cara Mengelola Sampah yang Ideal?
Sebagai motor sebuah negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab negara dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam urusan persampahan, Pasal 4 dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia.
Lebih lanjut, UU 18/2008 tersebut juga menegaskan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah mulai dari menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, termasuk di dalamnya adalah tempat pembuangan akhir (TPA), menegakkan regulasi pengelolaan sampah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengawasi dan membina pengelolaan sampah, hingga melakukan kerja sama dengan pihak lain seperti perusahaan dan masyarakat demi pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan di Indonesia.
Tidak hanya pemerintah, tapi pelaku industri dan produsen pun juga memiliki tanggung jawab dan peran yang proporsional terkait masalah sampah di Indonesia. Tanggung jawab produsen diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP 81/2012) yang menjelaskan bahwa para produsen pada dasarnya wajib untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang produksinya sulit atau bahkan tidak dapat diurai oleh alam.
Baca Juga: Wow, Jalan di Buleleng Akan Diaspal Campuran Sampah Plastik
Kewajiban pengelolaan sampah pascaguna ini sendiri merupakan wujud konkretisasi dari pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai strategi komprehensif untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dan limbah. Tak hanya itu, produsen juga harus menyusun program pendauran ulang sebagai bagian dari usaha atau kegiatannya, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, dan menarik kembali sampah dari produk yang diproduksi untuk didaur ulang.
Adanya tanggung jawab perusahaan terhadap pengurangan dan pengelolaan limbah hasil produksi maupun pemasarannya seharusnya dapat menjadi kunci penurunan volume persampahan di Indonesia.
Peran Penting Masyarakat dalam Memberantas Timbunan Sampah
Pihak yang seharusnya memiliki andil yang besar dalam mengatasi permasalahan persampahan di Indonesia selain pemerintah dan produsen adalah masyarakat itu sendiri. Mengingat, berbagai masalah sampah di Indonesia sejatinya disebabkan juga oleh pola konsumsi masyarakat yang tinggi terhadap produk-produk kemasan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dianggap penting untuk mengatasi masalah ini.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 12 UU 18/2008 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib melakukan pengurangan terhadap sampah rumah tangga yang diproduksi. Tak hanya tanggung jawab dalam mengurangi sampah, Pasal 10 PP 81/2012 juga mewajibkan setiap orang tak hanya mengurangi sampah yang dihasilkan, tetapi juga turut melakukan penanganan terhadap permasalahan persampahan di Indonesia.
Sayangnya, meskipun pengelolaan sampah menjadi kewajiban setiap orang, termasuk entitas rumah tangga, regulasi yang mengatur hal tersebut tidak menyertakan konsekuensi hukum terhadap siapapun yang tidak menjalankannya. Hal ini tentu saja tidak berdampak signifikan bagi upaya pengurangan timbulan sampah. Tak hanya itu, kurangnya edukasi serta fasilitas masyarakat dalam melakukan penanganan terhadap sampah menjadi kendala berjalannya kewajiban ini.
Secara umum, dalam rangka memastikan pengelolaan sampah di Indonesia berlaku secara efektif dan berkelanjutan, diperlukan adanya kolaborasi dan kesadaran bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Hal itu sejalan dengan hakikat libur lebaran ini yang mengedepankan nilai kebersamaan untuk mencapai kemenangan bersama.
Oleh karenanya, siapapun calon pemimpin Indonesia nanti haruslah dapat menunjukkan komitmen dalam memastikan pengelolaan sampah Indonesia yang berkelanjutan agar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Ke-12, yaitu terwujudnya “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab” sebagai agenda yang telah disetujui olah negara-negara di dunia termasuk Indonesia dapat tercapai dengan maksimal.
Artikel ini telah tayang di https://cnbcindonesia.com/ dengan judul “Buruk Tata Kelola Sampah & PR Besar Calon Presiden Indonesia”,
Klik untuk baca: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20230525111021-14-440475/buruk-tata-kelola-sampah-pr-besar-calon-presiden-indonesia
By cnbcindonesia.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!