DLH Akan Menambah 60 Petugas Khusus Penanganan Sampah Pesisir
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dari 300 Tempat Pembuangan Sampah di Kota Balikpapan, sekitar 50 TPS telah digantikan dengan TPS kontainer atau TPS secara mobile yang dapat dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPS).
”Kami telah memindahkan TPS di pinggir jalan untuk dipindahkan ke kawasan pemukiman, dengan tujuan untuk mempercantik kota. Dulunya TPS dipinggir jalan untuk memudahkan pengangkutan oleh masyarakat, namun kini untuk menjaga estetika dan mempercantik kota, berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan , Sudirman Djayaleksana, Senin (26/2/2024).
Sudirman menjelaskan, kini setiap pemukiman dan perkantoran wajib memiliki pengelolaan sampah dan tidak dilaksanakan akan di tindak tegas. Untuk itu, tugas RT, lurah dan kecamatan untuk mensosialisasikan TPS dipinggir jalan, sudah beberapa yang dipindahkan TPS di kawasan pemukiman yang artinya dapat dipindah secara mobile. Apabila masih ada warga yang belum mengetahui, perpindahan TPS dari pinggir jalan ke pemukiman ,berarti RT setempat tidak mensosialisasikan ke warganya.
”Upaya penanganan sampah di Balikpapan baik sampah di darat dan di pesisir. Bahkan, pihaknya berencana menambah 60 petugas khusus untuk penanganan sampah pesisir,” ujarnya.
Baca Juga: Turkish researchers to study ships’ impact on ocean pollution
Sudirman menjelaskan, terkait sampah pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan telah melakukan pembahasan-pembahasan terkait penanganan sampah bukan hanya di pesisir, namun juga sampah yang ada di darat.
“Pembahasan yang kami lakukan, bukan hanya sampah pesisir saja, tapi juga sampah yang ada di darat.Total 9 ton dalam satu hari untuk sampah pesisir dan 380 ton untuk sampah yang ada darat, yang dibersihkan petugas DLH, katanya.
Sudirman menghimbau, kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan baik di pesisir pantai, di darat, maupun di pegunungan, karena sampah dari darat dan di pegunungan juga terbawa arus sungai dan dan akan ke laut ketika hujan, kemudian menumpuk di garis pantai saat air surut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), lanjutnya, maka kewenangan pengelolaan pesisir ada di Pemprov Kaltim, dengan jarak 0 sampai 12 mil.
Baca Juga: Keren, Bangka Tengah Atasi Sampah Plastik Secara Produktif
”Kami berharap DLH Kaltim dapat memberi bantuan berupa peralatan yang memadai untuk memaksimalkan penanganan sampah pesisir. Sedangkan alat yang dibutuhkan seperti kapal atau sarana lainnya,” ujarnya.
DLH Kota Balikpapan telah memiliki alat penangkap sampah seperti kubus apung dan jaring sampah yang ditempatkan di muara sungai. Namun masih terbatas , karena menggunakan APBD yang memang terbatas, sehingga bantuan dari provinsi sangat diharapkan.
Di sisi lain pihaknya berencana menambah 60 personel khusus untuk ditempatkan di 12 kelurahan pada kawasan pesisir, yang khusus menangani sampah.
Sebanyak 12 kelurahan itu adalah Kelurahan Baru Ulu, Baru Tengah, Mekar Sari, Baru Ilir, Kariangau, Klandasan Ilir, Klandasan Ulu, Damai, Manggar, Manggar Baru, Lamaru, dan Kelurahan Teritip.(*/pr)
Artikel ini telah tayang di https://swarakaltim.com/ dengan judul “DLH Akan Menambah 60 Petugas Khusus Penanganan Sampah Pesisir”,
Klik untuk baca: https://swarakaltim.com/2024/02/27/dlh-akan-menambah-60-petugas-khusus-penanganan-sampah-pesisir/
By swarakaltim.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!