Latar Belakang

Di Indonesia, proses pengelolaan sampah yang kurang efektif di daratan yang menyebabkan kebocoran sampah ke wilayah perairan serta kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkannya menambah pelik permasalahan sampah laut.

Saat ini, 80% sampah laut Indonesia berasal dari daratan dan 30% diantaranya dikategorikan sebagai sampah plastik. Setiap tahunnya, 1.29 juta ton sampah plastik, yang turut dipengaruhi oleh pasang surut ombak masuk ke perairan Indonesia dan berkontribusi terhadap akumulasi sampah lokal (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2018).

Saat ini, 80% sampah laut Indonesia berasal dari daratan dan 30% diantaranya dikategorikan sebagai sampah plastik. Setiap tahunnya, 1.29 juta ton sampah plastik, yang turut dipengaruhi oleh pasang surut ombak masuk ke perairan Indonesia dan berkontribusi terhadap akumulasi sampah lokal (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2018).

Melihat urgensi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen mengatasinya dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut agar dapat mengurangi 70% sampah laut pada tahun 2025. Melalui Perpres ini, dibentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) tahun 2018-2025 yang memberikan arahan-arahan strategis bagi kementerian/lembaga untuk menangani permasalahan sampah laut selama jangka waktu 80%.