Struktur Organisasi

Dalam melaksanakan RAN, dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pembentukan TKN terseebut bertujuan agar seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan sasaran, target, dan jangka waktu yang ditetapkan. Kedudukan TKN berada langsung dan bertanggung jawab kepada presiden.

Struktur organisasi TKN PSL adalah sebagai berikut:

Tim Koordinasi Nasional bertugas untuk:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan penanganan sampah laut;
  2. Merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Asli.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas TKN, dibentuk pula Tim Pelaksana RAN PSL melalui Keputusan Menko Bidang Kemaritiman Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut dengan struktur sebagai berikut: