Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Penulis : Rizka Adriana Lutfiani (06 Agustus 2020)
Menurut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, permasalahan sampah termasuk sampah plastik merupakan salah satu beban berat bagi Pemerintah Banjarmasin. Berdasarkan data pada tahun 2019, setiap harinya sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kota Banjarmasin tidak kurang dari 600 ton. Dari data tersebut, 15 persen atau 90 ton dari total sampah yang dihasilkan merupakan sampah plastik yang memerlukan waktu lama untuk di daur ulang. Oleh karena itu, Ibnu Sina mengatakan bahwa perlu adanya upaya yang serius dan konsisten dari seluruh pihak terkait untuk mengurangi sampah, terutama sampah plastik di Kota Banjarmasin.
Upaya tersebut pun dituangkan melalui program-program kerja yang inovatif dan bersinergi dalam pengurangan sampah plastik. Salah satu programnya yaitu dengan meluncurkan aksi “Sejuta Bakul Purun” yang digelar pada 14 Februari 2019 dalam rangka memperingati 3 tahun kepemimpinan Ibnu-Hendri. Aksi tersebut merupakan salah satu upaya pengurangan kantong plastik sekali pakai di Kota Banjarmasin, terutama difokuskan pada pasar tradisional. Bakul purun merupakan wadah yang terbuat dari anyaman tanaman purun sehingga dapat dijadikan sebagai alternatif pengganti kantong plastik. Purun itu sendiri merupakan jenis tumbuhan liar yang umumnya hidup di dekat air atau rawa dan sering dijumpai di Kota Banjarmasin.
Peluncuran aksi “Sejuta Bakul Purun” ini dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dengan membagikan 5000 bakul purun untuk warga di lima titik lokasi pasar tradisional di Banjarmasin, yaitu Pasar Sederhana Teluk Dalam untuk wilayah Banjarmasin Tengah, Pasar Pandu di Banjarmasin Timur, Pasar Banjar Raya di Banjarmasin Barat, Pasar Pekauman di Banjarmasin Selatan, dan Pasar Cemara Raya untuk wilayah Banjarmasin Utara. Aksi ini pun terus berkelanjutan. Bakul purun selanjutnya dibagikan pula pada beberapa pasar di masing-masing kecamatan yang dilakukan oleh pihak kecamatan didampingi SKPD terkait.
Aksi “Sejuta Bakul Purun” merupakan salah satu bentuk kampanye yang bersinergi dengan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan ritel modern, pasar tradisional hingga lingkungan sekolah yang telah diberlakukan sebelumnya di Banjarmasin melalui Peraturan Wali Kota nomor 18/2016 yang berlaku sejak 1 Juni 2016. Sejak diberlakukannya peraturan ini, menurut DLH Kota Banjarmasin, per Januari 2019, komposisi sampah plastik di Kota Banjarmasin telah mengalami penurunan sebesar 2,3 persen, yaitu pada awalnya sebesar 15 persen, kini menjadi 12,77 persen dari total sampah di TPA Banjamasin. Selain mengurangi kantong plastik, aksi ini pun dapat mendorong berkembangnya UMKM dan industri kreatif setempat, serta dapat menjadi salah satu sarana dalam melestarikan budaya lokal Banjarmasin. Pemko Banjarmasin pun menargetkan program ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik di Banjarmasin hingga 5 persen atau sebesar 30 ton per harinya.