Loading
Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut
  • TENTANG KAMI
    • LATAR BELAKANG
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KELOMPOK KERJA
  • REGULASI
  • POJOK INOVASI
    • EKONOMI
    • TEKNOLOGI
    • KEPEMERINTAHAN
    • KEMASYARAKATAN
  • KNOWLEDGE
    • BERITA
      • NEWSLETTER
    • DOKUMEN
      • FILE
  • EVENTS
    • PROGRAM
      • LABUAN BAJO
    • INC-3
    • EUPHORIA
    • UN OCEAN CONFERENCE
      • MONITORING and ASSESSMENT
      • GLOBAL COMMITMENTS and ACTIONS
    • RESIK
  • Search
  • Menu Menu

Cara Dinas Lingkungan Hidup Pagaralam Mengedukasi Pemilik Usaha Industri

Pewarta :   Asnadi (MG-255)  (09 Agustus 2020)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Sebagai bentuk mengedukasi masyarakat khususnya bagi pemilik usaha industri, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam menyiapkan stiker kepada pemilik usaha yang sudah mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atapun UKL UPL.

“Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus SPPL kita berikan beberapa macam stiker, salahsatunya bertuliskan, usaha atau kegiatan ini sudah memiliki izin lingkungan (Amdal, UKL UPL atau SPPL,” ujar Kepala DLH Kota Pagaralam, Joni SE melalui Kabid Penataan Penaatan Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Arief Kurniawan, SH., M.si, Minggu (9/8/2020).

Ditambahkan, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Edy Hasanudin SH, selain itu kepada pemohon izin lingkungan ini untuk mentaati anjuran yang disampaikan pihak DLH. Sebagaimana imbauan yang tertera di stiker.

“Buanglah sampah sesuai jenis pada tempatnya. Yang jelas, usaha industry harus menyiapkan tempat sampah,” ulasnya.

Selain itu juga, stiker ini juga sebagai bentuk edukasi  mengenai pengelolaan limbah dari setiap kegiatan usaha.

“Masyarakat lainnya diharapkan untuk turut serta berperan aktif menjaga lingkungan disekitar tempat tinggal untuk ditidak melakukan pencemaran,” katanya lagi.

Mengenai payung hukum kewajiban pemilik usaha mengurus izin lingkungan ini tertuang dalam aturan Perwako No. 32 tahun 2017 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Kota Pagaralam.

“Pedoman ini mengatur penerbitan dokumen izin lingkungan meliputi SPPL, UKL UPL dan amdal. Pentingnya menjaga lingkungan demi kelangsungan ekosistem jangan sampai tercemar oleh limbah,” lanjut Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam, Edy Hasanudin SH. (*) 

Artikel ini telah tayang di  timesindonesia.co.id dengan judul “Cara Dinas Lingkungan Hidup Pagaralam Mengedukasi Pemilik Usaha Industri”,

Klik untuk baca: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/289886/cara-dinas-lingkungan-hidup-pagaralam-mengedukasi-pemilik-usaha-industri.

Pewarta:  Asnadi (MG-255) |

Editor: Deasy Mayasari

Sumber :

timesindonesia.co.id

Share
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail

Berita Terbaru

  • Dipuji Pakar Lingkungan, Gagasan Gubernur Koster Soal Sampah Dinilai Solusi TuntasAgustus 9, 2025 - 02:04
  • Pastikan Progres Pengolahan Sampah, Menko Pangan ke TPST MengwitaniAgustus 9, 2025 - 02:00
  • Pemkab Pandeglang Respons Protes Warga soal TPA Tampung Sampah TangselAgustus 9, 2025 - 01:50
  • China is the world’s biggest plastic producer — making as much as 6 countries combinedAgustus 9, 2025 - 01:44
  • More than 200 lobbyists at UN’s plastic treaty talks will limit progress, campaigners warnAgustus 9, 2025 - 01:36

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190

sekretariat@tknpsl.id

INSTITUSI TERKAIT

SISTEM

  • Sistem Pelaporan
  • Data Sampah
SOSIAL MEDIA
  • Share on Facebook
  • Share on LinkedIn
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube

Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Aksi Sejuta Bakul Purun untuk Kurangi Sampah Plastik di BanjarmasinMengubah sampah plastik jadi paving blok di Luak Limopuluah
Scroll to top