[dflip id="9372" ][/dflip]
Penanganan sampah plastik di Bali disikapi serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini menjadi solusi ditengah peliknya persoalan sampah di Pulau Dewata. Pasca ditetapkannya aturan tersebut, berbagai elemen masyarakat, penggiat lingkungan dan komunitas menyambut dengan positif.
Judul Informasi: STRATEGI PUBLIC RELATIONS PEMPROV BALI MENUJU BALI BEBAS SAMPAH PLASTIK
Penulis: I Komang Agus Widiantara
Kategori: Jurnal
Tahun Penerbit: 2020
Sumber Referensi: http://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/390
Fokus Isu: Gerakan & Kampanye