Loading
Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut
  • TENTANG KAMI
    • LATAR BELAKANG
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KELOMPOK KERJA
  • REGULASI
  • POJOK INOVASI
    • EKONOMI
    • TEKNOLOGI
    • KEPEMERINTAHAN
    • KEMASYARAKATAN
  • KNOWLEDGE
    • BERITA
      • NEWSLETTER
    • DOKUMEN
      • FILE
  • EVENTS
    • PROGRAM
      • LABUAN BAJO
    • INC-3
    • EUPHORIA
    • UN OCEAN CONFERENCE
      • MONITORING and ASSESSMENT
      • GLOBAL COMMITMENTS and ACTIONS
    • RESIK
  • Search
  • Menu Menu

Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI Jakarta

Penulis : Kelvin Akira Darmawan   (29 Juli 2020)

Saat ini, “sampah” bukan lagi hal asing di telinga kita. Jumlah sampah akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah timbunan sampah yang sangat besar. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Alue Dohong menjelaskan bahwa timbunan sampah nasional pada tahun 2020 mencapai 67,8 juta ton. Sampah menjadi salah satu masalah yang harus ditangani secara serius karena berdampak merusak lingkungan dan menambah polusi. Penanganan sampah tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat atau daerah akan tetapi kesadaran masyarakat sekitar juga sangat diperlukan.

Berdasarkan sifat, timbunan sampah terbagi menjadi beberapa jenis yaitu organik, anorganik, dan beracun. Dari sinilah dapat diketahui jenis sampah mana yang dapat terurai dengan cepat dan lambat. Plastik adalah salah satu jenis sampah anorganik yang sangat sulit terurai di alam, kurang lebih  dibutuhkan 50-100 tahun untuk terurai. Plastik banyak digunakan oleh masyarakat sebagai kantong belanja karena praktis dan harganya yang murah. Biasanya masyarakat menggunakan kantong plastik ini hanya untuk membawa barang atau belanjaan lalu setelah itu akan dibuang. Kantong plastik yang dibuang tersebutlah yang akan menjadi timbunan sampah paling sulit untuk terurai karena butuh waktu sangat lama.

Ibukota DKI Jakarta sebagai kota dengan penduduk paling padat di Indonesia sudah dipastikan memiliki tingkat pembuangan sampah sangat besar. Karena itu, pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020. Larangan tersebut ditujukan untuk mal, toko swalayan, dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menghimbau kepada masyarakat mulai untuk membawa kantong belanja yang ramah lingkungan ketika belanja mulai 1 Juli 2020. Semua tempat perdagangan diwajibkan melarang pembeli menggunakan kantong plastik sekali pakai. Jika terdapat pelanggaran, Pemprov DKI akan memberi sanksi kepada tempat pembelanjaan tersebut.

Keseriusan pemerintah dalam mengurangi pemakaian kantong plastik sekali pakai tentu akan berdampak besar terhadap lingkungan. Bukan hanya di ibukota, kebijakan ini diharapkan akan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Seluruh penduduk Indonesia diharapkan mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan sekarang agar lingkungan kita tetap terjaga keasriannya

Sumber :

merdeka.com
idntimes.com
p-wec.org
finance.detik.com

Share
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail

TKN PSL

Sistem Pelaporan

Kontak Kami

TKN PSL Social Media

     

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190

sekretariat@tknpsl.id

INSTITUSI TERKAIT

SISTEM

  • Sistem Pelaporan
  • Data Sampah
SOSIAL MEDIA
  • Share on Facebook
  • Share on LinkedIn
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube

Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Eco Pavings, Paving Block dari SampahAksi Sejuta Bakul Purun untuk Kurangi Sampah Plastik di Banjarmasin
Scroll to top