Asosiasi Pemerintah Kota Usulkan Ada Pajak Sampah
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyepakati usulah pemerintah terkait penambahan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten kota. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait.
Ketua APEKSI, Bima Arya mengaku jika pihaknya mengusulkan penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah. Ini juga dalam konteks mengatasi permasalahan sampah di perkotaan.
“APEKSI mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota yaitu pajak sampah,” kata dia dalam RDPU Panja KHPD Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Usulan pajak sampah ini disadari akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan ruang publik. Sebab ada perubahan kebijakan pungutan dari retribusi kebersihan menjadi pajak sampah.
Baca Juga: Kelolaan Sampah yang Sehat di Pelabuhan
Perdebatan panjang juga sudah diprediksi akan terjadi atas usulannya tersebut. “Memang pada prosesnya nanti ketika mengubah pungutan sampah jadi pajak sampah ini akan ada pro kontra dan perdebatan panjang,” kata dia.
Namun dikatakan jika usulan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengelolaan sampah. Minimal masyarakat bisa lebih bertanggungjawab dan mulai mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing.
“Menurut kami ini cara untuk mengatasi masalah sampah agar warga juga ikut bertanggung jawab untuk mengurangi produksi sampah,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di https://liputan6.com dengan judul “Asosiasi Pemerintah Kota Usulkan Ada Pajak Sampah”,
Klik untuk baca: https://m.liputan6.com/bisnis/read/4601945/asosiasi-pemerintah-kota-usulkan-ada-pajak-sampah.
By liputan6.com