Merespon Surat Edaran Bupati Magelang untuk Mencegah Covid-19, Acara HPSN 2020 Borobudur Ditunda
Bupati Magelang Zaenal Arifin secara resmi mengeluarkan surat edaran berisi tentang pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) di wilayahnya. Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak harus dihindari. SE No. 440/064/05/2020 resmi diedarkan oleh Bupati Magelang pada tanggal 14 Maret 2020. Salah satu acara yang dimaksud adalah peringatan HPSN 2020 yang rencananya akan digelar di kawasan Candi Borobudur, Minggu (15/3) Lalu.
Melalui rapat terbatas, Kementerian LHK akhirnya memutuskan untuk menunda acara HPSN Borobudur ke waktu yang belum ditentukan. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 karena acara HPSN Borobudur menargetkan peserta hadir sebanyak 2000 orang. Dengan ditundanya HPSN Borobudur dan masih berlakunya masa tanggap darurat bencana virus corona oleh pemerintah Indonesia hingga akhir Mei mendatang, hal ini juga berarti bahwa peringatan HPSN di kawasan Mandalika dan Likupang harus ditunda ke waktu yang belum dapat ditentukan.
Namun demikian, Kementerian LHK didukung oleh TKN Penanganan Sampah Laut sudah berhasil menyelenggarakan dua rangkaian kegiatan jelang HPSN Borobudur, yaitu Workshop Minim Sampah bersama Dharma Wanita Persatuan PSLB3 (13/3) dan Temu Karya Peran Badan Usaha Milik Desa dalam Pengelolaan Sampah di Pedesaan Magelang.