Loading
Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut
  • TENTANG KAMI
    • LATAR BELAKANG
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KELOMPOK KERJA
  • REGULASI
  • POJOK INOVASI
    • EKONOMI
    • TEKNOLOGI
    • KEPEMERINTAHAN
    • KEMASYARAKATAN
  • KNOWLEDGE
    • BERITA
      • NEWSLETTER
    • DOKUMEN
      • FILE
  • EVENTS
    • PROGRAM
      • LABUAN BAJO
    • INC-3
    • EUPHORIA
    • UN OCEAN CONFERENCE
      • MONITORING and ASSESSMENT
      • GLOBAL COMMITMENTS and ACTIONS
    • RESIK
  • Search
  • Menu Menu

PELARANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI PULAU DEWATA BALI

Penulis : Rizka Adriana Lutfiani (14 Juli 2020)

Keindahan alam di Pulau Dewata Bali sudah tidak perlu diragukan lagi. Bali pun menjadi salah objek wisata yang sangat terkenal, baik di kalangan turis lokal maupun internasional. Namun, pesatnya laju pariwisata di Bali tidak diiringi dengan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah yang memadai, sehingga Bali sempat menjadi daerah “darurat sampah”. Predikat tersebut semakin hangat diperbincangkan saat video penyelam asal Inggris Rich Horner tiba-tiba menjadi viral di media sosial sekitar bulan Maret 2018. Video tersebut menunjukkan banyaknya sampah plastik yang memenuhi laut Nusa Penida, Bali. Bahkan, sejumlah media asing seperti The Guardian, ABC News Australia, dan Metro juga memberitakan soal sampah plastik yang menjadi momok bagi pariwisata di Bali.

Kondisi darurat sampah tersebut mendorong Walikota dan Gubernur Bali untuk menerbitkan Peraturan Walikota Denpasar No. 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Gubernur Bali No. 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan Gubernur tersebut telah diberlakukan sejak 21 Desember 2018 lalu dengan masa sosialisasi selama 6 bulan. Aturan tersebut mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, maupun penjual menyediakan pengganti atau substitusi plastik sekali pakai. Selain itu, peredaran, distribusi, dan penyediaan PSP baik oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan lainnya juga dilarang. Dalam Pergub tersebut, terdapat tiga jenis plastik sekali pakai (PSP) yang dilarang, yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Dibuatnya peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari darat, sungai atau pun laut, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Pergub Bali No. 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai itu pun mendapatkan dukungan dan respon positif dari warga Bali, dan sejak bulan Juni 2019 sudah banyak supermarket, restoran cepat saji, toko-toko kecil serta pedagang eceran di Bali yang telah berhenti menyediakan kantong plastik sekali pakai dan sedotan plastik untuk pelanggan mereka.

Guna mendukung pengurangan sampah plastik di Bali, pemerintah Bali pun menginisiasikan beragam program lain, seperti gerakan penggunaan tempat minum yang dapat digunakan berulang kali (tumbler) dan mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan komunitas pemuda di Bali untuk memanfaatkan sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomis, seperti membuat kerajinan tangan untuk diperjualbelikan. Aksi ini membantu memunculkan kembali produk-produk tradisional masyarakat Bali yang terbuat dari bahan lokal dan ramah lingkungan.

Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), pemesanan dan pengiriman produk plastik ke Bali turun hingga 40 persen sejak Januari sampai awal Juni 2019. Advisor Plastic Detox Marc Antoine Dunais pun mengatakan bahwa pasca dikeluarkannya Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terjadi perubahan sikap serta perilaku warga dan retail dalam memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut terlihat dari perilaku warga Bali yang mulai menggunakan tas belanja saat membeli keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, Gubernur Bali I Wayan Koster pun mengajak Pemda lain untuk mengikuti jejaknya dan tidak usah takut untuk memberlakukan pembatasan sampah plastik sekali pakai di daerah mereka masing-masing guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di masa depan.

Sumber :

mongabay.co.id
radarbali.jawapos.com
aliansizerowaste.id
foto.kompas.com
merdeka.com
gatra.com
cnnindonesia.com
suara.com

Share
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail

2020 Copyright © Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190

sekretariat@tknpsl.id

INSTITUSI TERKAIT

SISTEM

  • Sistem Pelaporan
  • Data Sampah
SOSIAL MEDIA
  • Share on Facebook
  • Share on LinkedIn
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube

Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Pemanfaatan Maggot dalam Penanggulangan SampahJakpro Kembangkan Fasilitas Pengolahan Sampah Wilayah Barat, Ini Rinciannya
Scroll to top