Loading
Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut
  • TENTANG KAMI
    • LATAR BELAKANG
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KELOMPOK KERJA
  • REGULASI
  • POJOK INOVASI
    • EKONOMI
    • TEKNOLOGI
    • KEPEMERINTAHAN
    • KEMASYARAKATAN
  • KNOWLEDGE
    • BERITA
      • NEWSLETTER
    • DOKUMEN
      • FILE
  • EVENTS
    • PROGRAM
      • LABUAN BAJO
    • INC-3
    • EUPHORIA
    • UN OCEAN CONFERENCE
      • MONITORING and ASSESSMENT
      • GLOBAL COMMITMENTS and ACTIONS
    • RESIK
  • Search
  • Menu Menu

Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19

Oktober 20, 2020/0 Comments/in Berita/by admin

Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19

Reporter : Rizlia Khairun Nisa

(19 Oktober 2020)

Merdeka.com – Seiring semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, muncul berbagai persoalan. Salah satunya limbah medis dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang otomatis bertambah. Limbah infeksius seperti alat pelindung diri, alat dan sampel laboratorium yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dan sisa makanan dari rumah sakit rujukan harus dikelola dengan baik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Untuk mengoptimalkan pengendalian, pengurangan dan pemutusan penularan Covid -19, KLHK mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 tanggal 24 maret 2020.

Limbah medis ada berbagai jenis, seperti limbah infeksius, patologis, benda tajam, bahan kimia kadaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan, radioaktif, sitotoksik, farmasi, limbah peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, dan limbah tabung gas/kontainer bertekanan.

Dalam pengelolaan limbah medis, untuk mengurangi dan menghilangkan sifat bahaya dan beracun, ada enam langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pengurangan dan pemilahan. Hindari material yang mengandung B3 untuk mengurangi penumpukan bahan kadaluarsa dan perawaran sesuai jadwal. Pisahkan dan wadahi limbah medis berdasarkan jenis, kelompok dan karakternya.

Kedua, penyimpanan. Simpan limbah medis sesuai dengan ketentuan pewarnaan, simbol dan label. Simpan limbah medis sesuai waktu yang ditentukan. Buat catatan dan laporan penyimpanan limbah medis.

Ketiga, Pengangkutan. Angkut limbah medis dengan kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat, Pengolahan. Lakukan pengolahan limbah medis dengan teknologi termal atau panas seperti, insinerator, autoclave, microwave atau iradasi frekuensi radio. Lakukan pengolahan dengan teknologi nontermal seperti, enkapsulasi, inertisasi, desinfeksi kimiawi atau teknologi biologis.

Kelima, penguburan. Penguburan dapat dilakukan apabila tidak tersedia pengolah limbah medis. Kubur limbah medis hanya untuk jenis limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam, penimbunan. Timbun limbah berupa abu insinerator pada fasilitas penimbunan saniter/terkendali/akhir limbah medis berizin. Lakukan proses penimbunan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga : Tong Edan Inovasi Pengelolaan Sampah Ala Desa Punggul

Artikel ini telah tayang di m.merdeka.com dengan judul “Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19”,

baca: https://m.merdeka.com/peristiwa/pengelolaan-limbah-infeksius-dan-sampah-rumah-tangga-dari-penanganan-covid-19.html.

Reporter : Rizlia Khairun Nisa

Share
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg 0 0 admin https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg admin2020-10-20 22:56:552020-10-20 22:56:55Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dipuji Pakar Lingkungan, Gagasan Gubernur Koster Soal Sampah Dinilai Solusi TuntasAgustus 9, 2025 - 02:04
  • Pastikan Progres Pengolahan Sampah, Menko Pangan ke TPST MengwitaniAgustus 9, 2025 - 02:00
  • Pemkab Pandeglang Respons Protes Warga soal TPA Tampung Sampah TangselAgustus 9, 2025 - 01:50
  • China is the world’s biggest plastic producer — making as much as 6 countries combinedAgustus 9, 2025 - 01:44
  • More than 200 lobbyists at UN’s plastic treaty talks will limit progress, campaigners warnAgustus 9, 2025 - 01:36

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190

sekretariat@tknpsl.id

INSTITUSI TERKAIT

SISTEM

  • Sistem Pelaporan
  • Data Sampah
SOSIAL MEDIA
  • Share on Facebook
  • Share on LinkedIn
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube

Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Faktanya, Segel Plastik di Kemasan Botol Minuman Bisa Mencemari LingkunganMasyarakat Pulau Tinggi Nikmati Listrik dari Sampah Rumah Tangga
Scroll to top