Loading
Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut
  • TENTANG KAMI
    • LATAR BELAKANG
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KELOMPOK KERJA
  • REGULASI
  • POJOK INOVASI
    • EKONOMI
    • TEKNOLOGI
    • KEPEMERINTAHAN
    • KEMASYARAKATAN
  • KNOWLEDGE
    • BERITA
      • NEWSLETTER
    • DOKUMEN
      • FILE
  • EVENTS
    • PROGRAM
      • LABUAN BAJO
    • INC-3
    • EUPHORIA
    • UN OCEAN CONFERENCE
      • MONITORING and ASSESSMENT
      • GLOBAL COMMITMENTS and ACTIONS
    • RESIK
  • Search
  • Menu Menu

Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta

November 20, 2020/0 Comments/in Berita/by admin

Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta

Editor: Virdita Ratriani

(20 November 2020)

KONTAN.CO.ID – Ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat umum di DKI Jakarta. Salah satunya, dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang berbunyi:

1b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara bagi warga yang sedang tidak membawa uang, hukuman yang diterapkan adalah sanksi sosial seperti mengenakan papan bertuliskan “saya buang sampah” atau menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi anak-anak.

Baca Juga : Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Kemenko Marves Tekankan Pengelolaan Sampah Sejak Dini dari Rumah

OTT buang sampah di DKI Jakarta 

Dirangkum dari laman Smartcity.jakarta.go.id, pada pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai tempat di ibu kota.

Sepanjang tahun 2017, telah terkumpul setidaknya 75 juta rupiah dari operasi-operasi tersebut. Uang hasil tangkap diserahkan ke kas DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan untuk memperluas Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Selain Perda di atas, produk hukum lain yang berkaitan dengan sampah adalah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Instruksi Gubernur No. 80 tahun 2017 tentang pemilahan sampah organik, anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun.

Kesadaran masyarakat dalam menangani sampah di ibu kota sangatlah penting untuk mencapai indikator smart people dan smart environment.

Baca Juga : 394 RW di Jakarta Timur Sudah Punya Bank Sampah

Artikel ini telah tayang di newssetup.kontan.co.id dengan judul “Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta”,

Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-sanksi-buang-sampah-sembarangan-di-jakarta.

Editor: Virdita Ratriani

Share
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on LinkedIn
  • Share by Mail
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg 0 0 admin https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg admin2020-11-20 22:34:072020-11-20 22:34:07Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dipuji Pakar Lingkungan, Gagasan Gubernur Koster Soal Sampah Dinilai Solusi TuntasAgustus 9, 2025 - 02:04
  • Pastikan Progres Pengolahan Sampah, Menko Pangan ke TPST MengwitaniAgustus 9, 2025 - 02:00
  • Pemkab Pandeglang Respons Protes Warga soal TPA Tampung Sampah TangselAgustus 9, 2025 - 01:50
  • China is the world’s biggest plastic producer — making as much as 6 countries combinedAgustus 9, 2025 - 01:44
  • More than 200 lobbyists at UN’s plastic treaty talks will limit progress, campaigners warnAgustus 9, 2025 - 01:36

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190

sekretariat@tknpsl.id

INSTITUSI TERKAIT

SISTEM

  • Sistem Pelaporan
  • Data Sampah
SOSIAL MEDIA
  • Share on Facebook
  • Share on LinkedIn
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube

Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Ini solusi atasi masalah sampah di PonttianakBags and balloons: NGO documents plastic pollution choking sea life
Scroll to top