Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta
/0 Comments/in Berita/by adminIni sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta
Editor: Virdita Ratriani
(20 November 2020)
KONTAN.CO.ID – Ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat umum di DKI Jakarta. Salah satunya, dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang berbunyi:
1b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara bagi warga yang sedang tidak membawa uang, hukuman yang diterapkan adalah sanksi sosial seperti mengenakan papan bertuliskan “saya buang sampah” atau menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi anak-anak.
Baca Juga : Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Kemenko Marves Tekankan Pengelolaan Sampah Sejak Dini dari Rumah
OTT buang sampah di DKI Jakarta
Dirangkum dari laman Smartcity.jakarta.go.id, pada pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai tempat di ibu kota.
Sepanjang tahun 2017, telah terkumpul setidaknya 75 juta rupiah dari operasi-operasi tersebut. Uang hasil tangkap diserahkan ke kas DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan untuk memperluas Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Selain Perda di atas, produk hukum lain yang berkaitan dengan sampah adalah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Instruksi Gubernur No. 80 tahun 2017 tentang pemilahan sampah organik, anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun.
Kesadaran masyarakat dalam menangani sampah di ibu kota sangatlah penting untuk mencapai indikator smart people dan smart environment.
Baca Juga : 394 RW di Jakarta Timur Sudah Punya Bank Sampah
Artikel ini telah tayang di newssetup.kontan.co.id dengan judul “Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta”,
Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-sanksi-buang-sampah-sembarangan-di-jakarta.
Editor: Virdita Ratriani
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!