Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta
/0 Comments/in Berita/by adminIni sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta
Editor: Virdita Ratriani
(20 November 2020)
KONTAN.CO.ID – Ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat umum di DKI Jakarta. Salah satunya, dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang berbunyi:
1b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara bagi warga yang sedang tidak membawa uang, hukuman yang diterapkan adalah sanksi sosial seperti mengenakan papan bertuliskan “saya buang sampah” atau menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi anak-anak.
Baca Juga : Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Kemenko Marves Tekankan Pengelolaan Sampah Sejak Dini dari Rumah
OTT buang sampah di DKI Jakarta
Dirangkum dari laman Smartcity.jakarta.go.id, pada pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai tempat di ibu kota.
Sepanjang tahun 2017, telah terkumpul setidaknya 75 juta rupiah dari operasi-operasi tersebut. Uang hasil tangkap diserahkan ke kas DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan untuk memperluas Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Selain Perda di atas, produk hukum lain yang berkaitan dengan sampah adalah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Instruksi Gubernur No. 80 tahun 2017 tentang pemilahan sampah organik, anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun.
Kesadaran masyarakat dalam menangani sampah di ibu kota sangatlah penting untuk mencapai indikator smart people dan smart environment.
Baca Juga : 394 RW di Jakarta Timur Sudah Punya Bank Sampah
Artikel ini telah tayang di newssetup.kontan.co.id dengan judul “Ini sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta”,
Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-sanksi-buang-sampah-sembarangan-di-jakarta.
Editor: Virdita Ratriani
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!