Usai Demonstrasi UU Cipta Kerja, Petugas Angkut 800 Kilogram Sampah
/0 Comments/in Berita/by adminUsai Demonstrasi UU Cipta Kerja, Petugas Angkut 800 Kilogram Sampah
(11 Oktober 2020)
PR DEPOK – Aksi demontransi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan secara tiga hari berturut-turut.
Aksi tersebut selesai pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam.
Pada aksi tersebut disayangkan berbagai fasilitas umum mengalami kerusakan hingga terbakar.
Selain itu, sampah–sampah yang dibersihkan cukup banyak, bahkan mencapai 800 kilogram.
Hal itu diketahui setelah Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat membersihkan sampah sisa demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Dari malam hingga Subuh, sampah yang dibersihkan di Jalan Hayam Wuruk mencapai 800 kilogram. Pagi ini masih disisir lagi,” kata Kasudis LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Perlu diketahui bahwa sterilisasi dan pembersihan dimulai hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB hingga Jumat, 9 Oktober 2020 dini hari.
Sebanyak 800 kilogram sampah sisa demonstrasi diangkut petugas usai melakukan pembersihan di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Tamansari.
Menurut Slamet, pembersihan dan sterilisasi dilakukan dengan tujuan agar masyarakat bisa menggunakan fasilitas umum di kawasan tersebut pada Jumat pagi.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa pembersihan di Jalan Hayam Wuruk telah mengerahkan sebanyak 107 petugas Sudis LH Jakarta Barat bersama Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) setempat.
Slamet merinci, sebanyak 20 orang merupakan Tim Sudis LH, 30 orang Satpel LH Kecamatan Tamansari, 8 orang Satpel LH Kecamatan Kembangan, 20 orang Tim Road Sweeper, serta 29 orang dari UPK Badan Air Tambora dan Tamansari.
Selain itu, Slamet menambahkan, untuk mengangkut sampah sisa demonstrasi tersebut, pihaknya juga menerjunkan sejumlah armada, di antaranya, empat unit Panther, satu unit Compactor Besar, sembilan unit Road Sweeper, dan dua unit mobil Carry UPK Badan Air.
Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul “Usai Demonstrasi UU Cipta Kerja, Petugas Angkut 800 Kilogram Sampah”,
Klik untuk baca:
https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-09820761/usai-demonstrasi-uu-cipta-kerja-petugas-angkut-800-kilogram-sampah?page=2.
Editor: Billy Mulya Putra
Sumber: RRI
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!