Cegah Penumpukan di TPA, Warga Cimahi Wajib Pilah Sampah di Rumah
Cimahi – Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) lagi-lagi tersendat. Kondisi itu terjadi sejak sepekan belakangan.
Di balik masalah klasiknya, TPA Sarimukti juga ternyata punya masalah lain. Yakni volume sampah yang terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, pada tahun 2022 volume sampah yang ada di TPA Sarimukti mencapai 8.419.981 ton.
Sadar TPA Sarimukti sudah kelebihan kapasitas, Pemerintah Kota Cimahi mengeluarkan kebijakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga untuk mengurangi produksi sampah yang bakal dibuang ke TPA Sarimukti.
“Jadi sebelum diangkut ke TPA (Sarimukti), sampah itu sudah berkurang. Jadi sampah organik bisa dimanfaatkan untuk bahan daur ulang,” ujar Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Minggu (15/1/2023).
Dikdik mengatakan produksi sampah masyarakat Kota Cimahi juga terhitung sangat tinggi. Dalam sehari, sampah yang dihasilkan dan dibuang ke TPA Sarimukti bisa mencapai 270 ton.
“Produksinya 270 ton per hari. Sedangkan berdasarkan penelitian, sampah residu itu hanya 15 persen, selebihnya itu bisa didaur ulang.
Nah ini yang harusnya digalakkan dan dilaksanakan masyarakat, jadi nanti yang terbuang ke TPA itu hanya residunya saja,” kata Dikdik.
Baca Juga: Waste Sense on the Best Waste Management Practices in the Hospitality Industry
Saat ini pihaknya sedang memikirkan cara untuk mengonversikan nilai ekonomi dari sampah yang dipilah oleh masyarakat sejak dari rumah tangga.
“Jadi yang sedang dipikirkan sekarang harus bisa dikonversikan nilai ekonominya. Memilah sampah sekaligus sirkulan ekonomi berjalan. Kita punya bank sampah Samici, tapi belum bisa menampung jumlahnya,” kata Dikdik.
Namun Dikdik menyebut program pemilahan sampah tersebut mesti digulirkan terlebih dahulu untuk membiasakan masyarakat memilah sampah berdasarkan kategorinya.
“Aturannya sudah saya buat dan ditandatangani. Nanti pelaksanaannya juga akan diawasi oleh pejabat-pejabat Pemkot Cimahi, nanti mereka keliling mengecek pemilahan sampah di setiap lingkungan masyarakat,” kata Dikdik.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias pun menagih komitmen pemerintah daerah, khususnya kawasan Bandung Raya yang membuang sampahnya ke TPA Sarimukti. Sebab menurut Prima, berdasarkan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kabupaten/kota punya kewajiban dalam urusan persampahan.
Baca Juga: Terinspirasi Pandawara, Anak-anak Muda Ini Singkirkan Sampah Pantai Jakut
“Jadi itu mana upaya kabupaten/kota-nya. Padahal kewenangan pengelolaan sampah itu ada di kab/kota. Diamanatkan loh itu di Undang-undang 18/2008. Provinsi sifatnya hanya membantu, tapi kenyataannya semuanya dilimpahkan ke provinsi,” kata Prima kepada detikJabar.
Prima pun mendorong pola pengelolaan sampah tidak bisa seluruhnya dibuang ke TPA Sarimukti. Pemerintah kabupaten/kota menurutnya, juga punya andil dalam mengelola sampah, termasuk untuk mengurangi sampah.
“Nah ini saya minta ayo sampahnya ini milik bersama. Jadi saya mohon, pengelolaan sampah ini semua bertanggung jawab mengurangi sampah, bahkan mengolahnya. Pemerintah kab/kota, bukan hanya kontribusi, tapi wajib hukumnya. Karena urusan sampah itu urusan wajib buat publik,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di https://detik.com/ dengan judul “Cegah Penumpukan di TPA, Warga Cimahi Wajib Pilah Sampah di Rumah”,
Klik untuk baca: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6516487/cegah-penumpukan-di-tpa-warga-cimahi-wajib-pilah-sampah-di-rumah
By detik.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!