Potensi Pengenaan Cukai Plastik di Indonesia
Ilustrasi pencemaran plastik di laut. Photo by Naja Bertolt Jensen (sumber : Unsplash.com)
Plastik masih menjadi barang yang seringkali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari khususnya sebagai produk pengemasan. Hal ini dikarenakan sifat plastik yang ringan, fleksibel, murah, kuat, tahan air, dan dapat bertahan dengan jangka waktu lama (Mogomotsi et al., 2019).
Namun, tindakan ini dapat menimbulkan eksternalitas negatif pada lingkungan yaitu pencemaran.Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (2018), data produksi kantong plastik tahun 2013-2018 menunjukkan pertumbuhan rata-rata sekitar 6% setiap tahunnya.
Pertumbuhan tersebut terus terjadi di mana produksi plastik mencapai 610.667.433 kg pada tahun 2018. Tren peningkatan produksi plastik dapat berdampak pada besarnya potensi penerimaan cukai.Apabila dihitung dengan cara mengalikan jumlah produksi tersebut dan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000/kg, maka potensi penerimaan cukai dari produk plastik diperkirakan dapat mencapai Rp 18,32 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dari anggaran penerimaan cukai plastik yang telah dianggarkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1,9 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pengenaan cukai atas plastik dapat berpotensi mendorong penerimaan cukai.
Selain dapat mendorong penerimaan cukai, anggaran penerimaan cukai juga ditujukan untuk distribusi pendapatan melalui alokasi pemerintah. Pemerintah telah merencanakan beberapa kegiatan yang dapat dialokasikan dari penerimaan cukai plastik yaitu penanggulangan atau pencegahan pencemaran lingkungan, pemulihan kerusakan lingkungan, pengembangan industri daur ulang plastik, serta inovasi produk subtitusi plastik.
Alokasi ini sebagai bentuk kompensasi atas biaya eksternalitas negatif yang terjadi karena adanya konsumsi plastik. Hal ini tercermin dalam alokasi untuk pencemaran dan pemulihan lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai juga dapat mendukung industri produk ramah lingkungan seperti produk daur ulang plastik dan produk inovasi subsitusi plastik. Alokasi tersebut ikut serta mendorong masyarakat untuk beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan.
Adapun, konsumsi kantong plastik akan menimbulkan dua jenis biaya yang terdiri atas biaya pengadaan plastik dan biaya eksternalitas negatif yang ditimbulkan. Maka dari itu, pengenaan cukai terhadap suatu barang akan menaikkan harga barang tersebut, sehingga harga plastik menjadi lebih mahal.
Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan permintaan plastik. Dengan begitu, jumlah konsumsi plastik dapat dikendalikan. Kondisi ini selaras dengan tujuan utama cukai plastik untuk mengendalikan konsumsi plastik. Sebagaimana karakteristik cukai, cukai dapat dikenakan pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Baca Juga: Paste Lab Ubah Sampah Plastik Jadi Aksesori Gadget hingga Kacamata
Menurut Purwoko (2012), kebijakan ini dianggap lebih tepat untuk diimplementasikan dibandingkan dengan larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Dalam hal ini, cukai plastik dapat menyebabkan masyarakat lebih memilih mencari alternatif lain untuk menggantikan fungsi dari kantong plastik.
Salah satunya adalah produk-produk ramah lingkungan dan dapat digunakan berkali-kali dalam jangka waktu lama.Dampak ini dapat tercermin dari perubahan perilaku masyarakat yang mulai membawa tas belanjaan seperti goodie bag sebagai pengganti kantong plastik ketika hendak membeli barang di pasar swalayan.
Hal tersebut terjadi seiring dengan pengenaan biaya tambahan apabila konsumen hendak menggunakan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pengenaan cukai berpotensi mendorong pengurangan konsumsi plastik masyarakat sehingga mampu mengurangi eksternalitas negatif yang dapat ditimbulkan.
Secara garis besar, cukai plastik memiliki potensi besar dalam sisi penerimaan negara yang bersumber dari cukai. Selain itu, pengenaan cukai pada plastik mampu mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi plastik.
Artikel ini telah tayang di https://kumparan.com dengan judul “Potensi Pengenaan Cukai Plastik di Indonesia”,
Klik untuk baca: https://kumparan.com/chairani-sukmaningtias/potensi-pengenaan-cukai-plastik-di-indonesia-1xEJMP3kBdW
By kumparan.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!