Inilah 63 Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Pekanbaru
Pekanbaru, InfoPublik – Kebersihan adalah upaya masyarakat untuk memelihara lingkungannya dari sampah dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sehat dan nyaman.
Di Kota Pekanbaru ada sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai Pembuangan Sementara (TPS) sampah resmi.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemkot Pekanbaru telah menetapkan 63 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
“Sudah kita tetapkan,” ujar Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan, puluhan TPS sampah legal itu berada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5.
Kemudian, di Kecamatan Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6, Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, serta di Kecamatan Binawidya 4 TPS.
“Apabila membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak Tim Yustisi,” ujarnya.
Disampaikan Hendra, penetapan TPS sampah itu lantaran banyaknya TPS ilegal. Sehingga perlu ditetapkan titik-titik yang dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara.
Baca Juga: Cabbage-growing experiment shows human waste can be good to use as fertiliser
“Kita selalu mengajak masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Mari sama-sama kita menjaga Pekanbaru ini, mari sama-sama kita cintai Kota kita ini dengan cara tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Berikut lokasi 63 TPS sampah yang ditetapkan DLHK:
Kecamatan Sukajadi : TPS Pasar Cik Puan dan TPS Jalan Teratai
Kecamatan Senapelan: TPS Pasar Bawah, TPS Sam Ratulangi, TPS Pasar Kodim, TPS Pasar Sago, dan TPS Wakaf 2
Kecamatan Pekanbaru Kota : TPS Pasar Mambo, TPS Grapari, TPS Wolter Monginsidi, TPS Imam Bonjol, TPS Agus Salim, TPS Jalan Gajah Mada, TPS RTH Ratu Kaca Mayang, TPS HOS Cokroaminoto, dan TPS Kopi
Kecamatan Sail: TPS Diponegoro, TPS Khatib Sultan, TPS Dwikora, TPS Asrama Manipol, TPS Lapangan Sukoharjo, dan TPS Pasar Sail
Kecamatan Bukit Raya: TPS SPBU Wonosari, TPS Karya 1 UIR, TPS Planet Swalayan, TPS Kandis, TPS Sungai Batak, TPS Merak, dan TPS Permata Ratu
Kecamatan Tenayan Raya: TPS Danau Toba
Kecamatan Kulim: TPS Kulim Jalan Pesantren, TPS KM 20 Jalan Lintas Timur, dan TPS Simpang Maredan
Baca Juga: Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan
Kecamatan Limapuluh: TPS Hasanuddin, TPS Kuburan Jalan Hijrah, TPS Air Panas Jalan Lokomotif, TPS Lapangan Jalan Hangtuah, TPS Tanjung Datuk, dan TPS Pasar Limapuluh
Kecamatan Marpoyan Damai: TPS Pelangi, TPS Bakti, TPS Jalan Kasah, TPS Lapangan Bola Belimbing, TPS Jalan Serai, TPS Jalan Gabus, TPS Pasar Pagi Arengka, dan TPS Pasar Dupa
Kecamatan Payung Sekaki: TPS Jalan Lili, TPS Pasar Palapa,TPS Jalan Laos, TPS Jalan Jati, TPS Jalan Sodorukun, TPS Jalan Siak 2, dan TPS Assofa Jalan Tuanku Tambusai Ujung
Kecamatan Tuah Madani: TPS Putri Tujuh, TPS Pasar Selasa, TPS Jalan Teropong, TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno-Hatta, dan TPS Kubang Raya
Kecamatan Bina Widya: TPS Jalan Melati, TPS Jalan Naga Sakti, TPS Jalan Sekuntum, dan TPS Simpang Melati Indah.
(Mediacenter Riau/jep/toeb)
Artikel ini telah tayang di https://infopublik.id/ dengan judul “Inilah 63 Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Pekanbaru”,
Klik untuk baca: https://infopublik.id/kategori/nusantara/703838/inilah-63-tempat-pembuangan-sampah-sementara-di-pekanbaru
By infopublik.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!