Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Selamatkan TPST Piyungan
/1 Comment/in Pemerintah/by adminKerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Selamatkan TPST Piyungan
Penulis : David Mawindra
Editor : Rizka Adriana Lutfiani
(05 Oktober 2020)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, mempunyai cara unik untuk mengatasi permasalahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta yang kelebihan kapasitas (overload), yaitu dengan memanfaatkan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan pemanfaatan skema KPBU, TPST Piyungan, Bantul akan memiliki teknologi baru untuk mengelola sampah. “Kedepannya akan dibutuhkan teknologi baru yang bisa digunakan untuk mengolah sampah sangat diharapkan ramah lingkungan,” jelas Rani selaku Tim Pelaksana Harian Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5).
Proses pemanfaat pembiayaan dengan skema KPBU ini sudah dimulai sejak 2018. Menurut Rani Sjamsinari selaku Tim Pelaksana Harian Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Prioritas (TP5), sekarang proses pemanfaatan KPBU sudah masuk tahap persiapan atau feasibility study. “Kita juga mencari masukan dari pemain di sektor yang di-KPBU-kan, misalnya teknologinya sesuai dengan aturan lingkungan kita,” ujar Rani Sjamsinari. Pemanfaatan skema KPBU ini diharapkan Rani dapat berjalan pada tahun 2022. “Akhir tahun 2022 sudah selesai dan siap beroperasi,” tutur Rani. Adapun investor yang tertarik untuk melaksanakan tender pengolahan sampah di TPST Piyungan, Bantul, adalah investor asal Korea Selatan.
Investor asal Korea Selatan tersebut menawarkan pengolahan sampah di TPST Piyungan, Bantul dengan menggunakan metode pengolahan gasifikasi. Rani menjelaskan lebih lanjut mengenai investor, yang akan dipilih adalah investor yang pro-lingkungan. Selain itu, dari aspek hukum, ekonomi dan sosial calon investor juga akan dikaji. “Contohnya ada yang dari Korea itu (teknologi gasifikasi), dapat mengolah limbah medis. Tapi, aturannya kan Pemda tidak boleh (melakukan pengolahan limbah medis). Semua masih kita kaji, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosialnya,” ujar Rani.
Dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan usaha (KPBU) nantinya, pengelolaan sampah akan dilakukan oleh pihak swasta. Dengan begitu Pemerintah Daerah DIY dapat menghemat anggaran untuk operasional dan maintenance untuk pengelolaan TPST Piyungan, Bantul. Kepala Balai Pengelolaan Sampah TPST Piyungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Fauzan Umar mengatakan sudah terdapat 10 investor yang tertarik untuk mengelola TPST Piyungan, Bantul. “Sudah banyak investor yang tertarik. Kurang lebih 10 perusahaan. Ada yang dari Jerman, China juga ada. Beberapa negara lah, tapi dari dalam negeri juga banyak,” ujar Umar. Dari para calon investor nanti, pemerintah DIY akan mempertimbangkan teknologi yang akan dipakai, seperti kemampuan dalam mengelola sampah, dampak lingkungan, serta tipping fee yang minim. “Tipping fee itu biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pengelola sampah, harapannya tidak mengeluarkan biaya yang besar” ujar Rani.
TPST Piyungan, Bantul mampu menampung sampah hingga 600 ton per hari, namun masa operasionalnya akan habis dalam waktu dekat. Sebagai salah satu langkah untuk dapat memperpanjang operasional TPST Piyungan, Bantul diperlukan skema KPBU guna mendapatkan teknologi baru untuk mengelola sampah dan juga untuk menghemat alokasi anggaran pemerintah daerah DIY dalam pengolahan sampah.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!
Tinggalkan Balasan ke afoyavamo Batalkan balasan
-
afoyavamo says: [url=http://slkjfdf.net/]Usazuco[/url] Idiswu zuo.olsu.sampahlaut.id.phn.yi http://slkjfdf.net/
Balas
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!
Tinggalkan Balasan ke afoyavamo Batalkan balasan

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
[url=http://slkjfdf.net/]Usazuco[/url] Idiswu zuo.olsu.sampahlaut.id.phn.yi http://slkjfdf.net/