Pemprov DKI Minta Masyarakat Rekam dan Laporkan Orang yang Buang Sampah Sembarangan
JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan aksi pelaku buang sampah sembarangan untuk diberikan sanksi denda agar memberika efek jera.
“Apabila menemukan tindakan buang sampah di aliran kali, dilakukan oleh siapapun, mari berkontribusi dengan memberikan laporan serta dokumentasi,” ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Yogi mengemukakan, upaya dari warga yang merekam dan melaporkan menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk mencegah terjadi penumpukan sampah di aliran air.
“Jadi fungsi pengawasan dapat kita perkuat bersama-sama demi menjaga (kali) bersih dan bebas dari sampah,” ucap Yogi.
Imbauan untuk warga ini buntut adanya aksi petugas Unit Pelaksana Kebersiahan Badan Air yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai.
Baca Juga: Greenpeace UK and Everyday Plastic to count scale of plastic crisis ahead of Global Treaty talks
Aksi petugas itu direkam warga menggunakan kamera ponsel. Video yang menampilkan aksi petugas itu beredar di salah satu akun media sosial Instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah yang area Pintu Air Manggarai. Namun, petugas itu justru membuang sampah itu ke aliran air.
Menurut Yogi, Dinas DLH telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memintai keterangan petugas itu.
“UPS Badan Air telah menindaklanjuti adanya laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” ujar Yogi.
Baca Juga: Sukses Kelola Sampah, Desa di Banyumas Raup Rp 140 Juta per Bulan
Yogi mengatakan, petugas itu telah disanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomo 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp 500.000.
“Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut,” kata Yogi.
“Tentunya hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan SOP dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air,” kata Yogi.
Artikel ini telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/ dengan judul “Pemprov DKI Minta Masyarakat Rekam dan Laporkan Orang yang Buang Sampah Sembarangan”,
Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/31/11110801/pemprov-dki-minta-masyarakat-rekam-dan-laporkan-orang-yang-buang-sampah
By megapolitan.kompas.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!