Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Penulis : Rizka Adriana Lutfiani (14 Juli 2020)
Indonesia tercatat sebagai negara penghasil sampah plastik kedua paling banyak di dunia setelah Tiongkok. Berdasarkan data dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) pada tahun 2018, estimasi sampah plastik yang dihasilkan oleh kegiatan masyarakat (landbase dan seabase) adalah sebesar 268,740 – 594,558 ton per tahun. Sementara itu, persentase rata-rata sampah plastik adalah 47.58±11.79% dari total sampah laut yang terdampar di pantai. Oleh karena itu, pengurangan sampah plastik kini menjadi salah satu agenda prioritas nasional untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menerapkan berbagai strategi untuk menangani permasalah sampah plastik di laut, salah satunya yaitu dengan membuat regulasi pengolahan sampah di Indonesia.
Menurut LIPI, sumber utama sampah plastik di laut umumnya bersumber dari daratan yang terbawa ke laut melalui aliran sungai. Sampah tersebut berasal dari kegiatan manusia seperti aktivitas industri, wisata, perikanan, pelayaran, serta limbah rumah tangga. Guna mengatasi permasalah sampah tersebut, pemerintah pun membuat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai yaitu sebesar 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 menuju “Indonesia Bersih Sampah”. Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.
Pada World Ocean Summit 2017 di Bali, pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk menurunkan 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut yang berisikan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik. Selain itu, dimuat pula Rencana Aksi Nasional (2018—2025) yang melibatkan berbagai pihak dari kalangan pebisnis, kelompok masyarakat sipil, serta Kementerian/Lembaga dan Pemda. 32 Pemerintah Daerah pun telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai.
Dibuatnya peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari darat, sungai maupun dari laut laut, sehingga jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem laut akan berkurang hingga mencapai target yang telah ditentukan. Tingkat keberhasilannya dapat dilihat dari data hasil pemantauan sampah plastik di laut per tahunnya. Langkah pembuatan peraturan seperti ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen untuk lebih memanfaatkan barang-barang ramah lingkungan dan lebih peduli akan kelestarian lingkungan. Gaya hidup menggunakan produk ramah lingkungan, minim sampah, dan pilah sampah juga kini telah menjadi trend baru di masyarakat.