Sanksi Membakar Sampah Sembarangan
KOMPAS.com – Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.
Lalu, apa sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan?
Larangan membakar sampah sembarangan
Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: New partnership set to ReCirculate plastic waste into construction material
Sanksi hukum bagi orang yang membakar sampah sembarangan
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membakar sampah sembarangan di daerah mereka.
Sanksi pidana bagi orang yang membakar sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.
Misalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran.
Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Truk Khusus Sampah Organik dan Residu Disediakan di Tiap Depo
Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu.
Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Untuk kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemiliki usaha tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.
Artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/ dengan judul “Sanksi Membakar Sampah Sembarangan”,
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/01000001/sanksi-membakar-sampah-sembarangan
By nasional.kompas.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!