Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan
KOMPAS.com – Banyak masyarakat di Indonesia yang masih membuang sampah sembarangan.
Padahal tindakan ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat itu sendiri.
Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Larangan dibuat berikut sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Larangan membuang sampah sembarangan
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Fakta Unik Wayang Uwuh dari Jogja, Terbuat dari Bahan Dasar Sampah
Sanksi pidana bagi pelaku yang buang sampah sembarangan
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.
Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.
Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: PLN Coal Waste Sulap Becomes A Mosque In Jepara
Sementara itu, di Jawa Barat, pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Jawa Barat bahkan lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Beberapa daerah lain juga menerapkan sanksi pidana yang sama dengan Jawa Barat.
Salah satunya adalah Lampung Selatan melalui Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Secara keseluruhan, sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan ini tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/ dengan judul “Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan”,
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/02000011/sanksi-pidana-buang-sampah-sembarangan
By nasional.kompas.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!