Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
[convertful id="73132"]
Penulis : Ananda Rizky Purwaningdyah
Editor : Rizka Adriana Lutfiani
(18 September 2020)
“Pada Oktober 2019 lalu, kami berhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang tipiring,” ujar Iyay Gumilar selaku Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, seperti yang dikutip dari Republika. Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) sendiri dilakukan di pengadilan dengan nominal denda yang bervariasi, biasanya denda yang dikenakan sekitar ratusan ribu rupiah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang tata tertib pembuangan sampah dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah sebagai upaya untuk menangani masalah sampah yang kian serius di Kota Depok. Iyay mengatakan bahwa sanksi untuk para pelaku pembuang sampah sesuai dengan Perda No. 16 Tahun 2012 yaitu denda maksimal sebesar 25 juta rupiah. Selain penegakkan sanksi, Pemkot Depok juga berupaya untuk memaksimalkan pengelolaan sampah dengan cara menyosialisasikan pemilahan sampah kepada masyarakat dimana masyarakat dapat menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah dan membuang sampah organik ke Unit Pengelolaan Sampah (UPS). “Masyarakat terpantau sudah mulai sadar, mereka memilah sampah organik dibuang ke unit pengelolaan sampah (UPS), sedangkan yang anorganik dibuang ke bank sampah. Sistem ini sangat bermanfaat, kami dapat mengurangi beban sampah rumah tangga sekitar 20 persen per harinya,” ujar Iyay seperti yang dikutip dari Republika. Ety Suryahati yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengutarakan bahwa dari 1.300 ton sampah yang dihasilkan warga Kota Depok, hanya 700 ton sampah yang masuk ke TPA Cipayung, sementara sisanya diolah di UPS dan bank sampah yang tersebar di Kota Depok.
Iyay mengatakan bahwa kegiatan operasi tangkap tangan ini sudah berkali-kali dilakukan dan biasanya para pelanggar tersebut membuang sampahnya di waktu subuh. Berdasarkan hasil identifikasi Iyay dan timnya, kebanyakan pelaku yang membuang sampah sembarangan bukanlah warga Kota Depok, namun diduga mereka merupakan pendatang yang tinggal (mengontrak) di sekitar wilayah Kota Depok.
Sumber :
https://republika.co.id/berita/q41wi1438/depok-upayakan-maksimal-atasi-masalah-sampah-lewat-perda
https://republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/pnh4rb384/ups-dan-bank-sampah-kurangi-sampah-hingga-56-persen-di-depok
https://www.medcom.id/nasional/daerah/ybJV2nnb-buang-sampah-sembarangan-27-orang-di-depok-disidang
https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/14/3-bulan-perda-sampah-berlaku-di-depok-hanya-27-orang-didenda-karena-buang-sampah-sembarangan
https://www.radardepok.com/2020/01/27-pembuang-sampah-liar-kena-tipiring/
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.