Jaga Kota Wisata Bersih, Yogyakarta Bakal Denda Pembuang Sampah Anorganik Sembarangan
TEMPO.CO, Yogyakarta – Sebagai destinasi utama wisatawan nusantara, Yogyakarta beberapa tahun terakhir telah dihadapkan dengan seriusnya persoalan sampah, terutama saat musim libur panjang.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun mulai awal tahun 2023, melakukan uji coba atas dua regulasi pengelolaan sampah yang telah dibuat sejak 2022. Uji coba berfokus pada kebijakan larangan pembuangan sampah anorganik ke depo-depo yang ada.
Regulasi yang diterapkan pertama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
“Dalam uji coba ini kami juga kerahkan petugas Satpol PP dan Linmas (perlindungan masyarakat) untuk menjaga 14 depo sampah agar tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu, 11 Januari 2023.
Sampah anorganik atau sampah yang materialnya sulit terurai, seperti plastik pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman hingga kaleng ditengarai menjadi satu faktor penumpukan sampah di Yogyakarta. Alhasil, sampah anorganik inilah yang disorot agar ke depan bisa dipilah dan dikelola sendiri oleh warga sehingga tidak lagi ikut menumpuk di depo-depo tercampur sampah organik.
Baca Juga: Has Zero Waste Scotland delivered the goods?
“Kebijakan larangan buang sampah anorganik ini kami ujicobakan sampai bulan depan, sembari terus sosialisasi dan memberi edukasi pada warga tentang pemilahan sampah,” ujar Sumadi.
Dalam proses uji coba kebijakan larangan buang sampah anorganik ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan jika masih terjadi pelanggaran di lapangan. Namun usai masa uji coba kebijakan selesai sampai bulan depan, warga atau badan usaha yang nekat membuang sampah anorganik ke depo akan dikenakan sanksi sesuai regulasi berlaku.
“Sanksinya mulai dari peringatan sampai denda berbentuk uang, barang atau jasa,” kata Sumadi.
Selain sanksi, menurut Sumadi, bagi warga atau badan usaha yang telah berupaya melakukan pemilihan sampah secara mandiri akan mendapatkan penghargaan atau insentif sesuai regulasi berlaku. Insentif yang dimaksud dalam perda tersebut berupa pemberian subsidi atau pemberian penghargaan.
Baca Juga: KLHK Bakal Sempurnakan Pengelolaan Sampah di Permukiman Mewah
Adapun Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam merealisasikan gerakan zero sampah di Kota Yogyakarta itu awal tahun ini mulai melaksanakan kembali edukasi mobil keliling di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Tujuan edukasi keliling dengan tema zero sampah anorganik itu agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh, mulai dari pengumpulan, pemilahan serta pemanfaatan sampah organik dan anorganik sampai ke tingkat RT dan RW.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari mengatakan masyarakat perlu memahami jenis sampah yang akan dipilah. “Edukasi keliling ini akan kami lakukan sampai 20 Januari 2023 nanti,” kata dia. Edukasi pemilahan sampah yang dimaksud seperti sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti styrofoam atau gabus, pampers, puntung rokok dan tisu bekas. Adapun Sampah B3 atau bahan beracun dan berbahaya yang terdiri dari bekas elektronik, sprei, obat-obatan, lampu, masker ataupun batu baterai.
Artikel ini telah tayang di https://travel.tempo.co/ dengan judul “Jaga Kota Wisata Bersih, Yogyakarta Bakal Denda Pembuang Sampah Anorganik Sembarangan”,
Klik untuk baca: https://travel.tempo.co/read/1678475/jaga-kota-wisata-bersih-yogyakarta-bakal-denda-pembuang-sampah-anorganik-sembarangan
By travel.tempo.co
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!