Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
[convertful id="73132"]
By mukisi.com
(13 Desember 2020)
Mukisi.com – Seiring bertambahnya kasus COVID-19 di Indonesia, tak hanya kegiatan pemeriksaan dan penanganan di rumah sakit meningkat, tetapi juga limbah medis infeksius. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mencatat kenaikan limbah medis selama pandemi ini bekisar di angka 30 hingga 50 persen.
Berdasarkan laporan dari 34 provinsi, setidaknya total limbah itu hingga Oktober 2020 mencapai 1.662,75 ton. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan limbah medis harus segera ditangani secara serius. Jika tidak, maka sampah itu akan menjadi salah satu mata rantai penularan COVID-19.
Kementerian pada 24 Maret lalu telah merilis Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19, “Ini memberikan arahan seluruh pemerintah daerah untuk mengendalikan mencegah dan memutus dan menghindari pencemaran limbah,” kata Rosa, dalam sebuah diskusi, Jum‘at (13/11).
Baca Juga : Unik! Ide Hunian Ramah Lingkungan dari Styrofoam dan Sampah Plastik
Guna menekan jumlah limbah medis infeksius selama pandemi, ia meminta kepada kepala daerah supaya mengimbau warganya yang sehat memakai masker kain. Cara ini dapat menghindari penumpukan sampah masker sekali pakai. KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan tempat-tempat pembuangan masker di ruang publik.
Rumah sakit dan berbagai fasilitas pelayananan kesehatan pun harus memiliki prosedur untuk segera memusnahkan limbah medisnya dengan melebur sampah itu dengan alat pemusnah dibakar bersuhu minimum 800 derajat Celcius. KLHK menggandeng pihak kepolisian untuk ikut serta mengawal proses ini.
Ada pula kelonggaran aturan, terutama terakit izin isolator. Bagi rumah sakit atau layanan kesehatan yang belum memiliki izin, kepolisian tidak akan menindaknya secara hukum karena pemusnahan limbah infeksius saat ini perlu ditangani secara cepat. Pemerintah juga memberi kelonggaran untuk daerah yang berada di area terpencil. Wilayah tersebut mendapat pengecualian untuk mengubur limbah medis sesuai dengan tata cara Menteri KLHK.
Jumlah fasilitas isolator berdasarkan data KLHK per Oktober berada di 171 rumah sakit dan telah mendapatkan izin operasional. Ada pula 17 pengelolaan jasa limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang berada di wilayah Sumatera Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Ia pun mengharapkan agar itu semua bisa dioptimalkan dengan baik.
Tahun ini, KLHK telah membangun fasilitas jasa pengelolaan B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di lima lokasi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Targetnya, pada akhir 2020 fasilitas ini dapat selesai dan dioperasikan guna membantu pengelolaan limbah medis di Indonesia.
Baca Juga : Tingkatkan Kinerja Adipura dan Pengelolaan Sampah, DLH Tabalong Lakukan ini
Daerah Luar Jawa Kesulitan Olah Limbah Medis
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya berpendapat saat ini perlu rencana strategis penanganan limbah B3 medis. Bentuknya adalah panduan pelayanan untuk kesehatan dalam mengolah limbah B3. Namun, penyusunan ini memerlukan kerja sama antar lintas sektor. Terutama untuk mencari solusi bagi fasilitas kesehatan di tiap provinsi maupun kabupaten kota.
Kemenkes juga telah membuka menu instalasi pengolahan limbah ke dalam dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan setiap tahun. Ada satu masalah utama pengolahan limbah B3 medis saat ini, yakni lahan yang terbatas dan berdekatan dengan pemukiman warga, “Hal ini menyulitkan fasilitas pelayanan kesehatan mengolah limbah B3 medis,” kata Azhar.
Fasilitas pelayanan kesehatan akhirnya diwajibkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga pengolah limbah B3 medis yang berizin dari KLHK. Di sisi lain, sebagian besar pihak ketiga pengolahan limbah tersebut hanya berada di pulau Jawa. Hal ini tentu saja menyulitkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar pulau Jawa yang tidak memiliki alat pengolahan limbah B3 medis sendiri.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan upaya besar dan keterlibatan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik penanganan limbah B3 medis, terutama di luar pulau Jawa.
Artikel ini telah tayang di mukisi.com dengan judul “Kenaikan Limbah Medis Capai Hingga 50%”,
https://mukisi.com/4142/kenaikan-limbah-medis-capai-hingga-50/.
By mukisi.com
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!