Langkah KLHK Mengurangi Sampah dari Produsen
/0 Comments/in Pemerintah/by adminLangkah KLHK Mengurangi Sampah dari Produsen
Penulis: David Mawindra
Editor: Rizka Adriana Lutfiani
(10 Desember 2020)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Hal ini dilakukan Sebagai langkah konkrit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat mengurangi sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.
Garis besar dari regulasi ini adalah aturan untuk semua produsen agar melakukan kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk atau bungkus kemasannya.
“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka, sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019,” jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, ketika memberikan pidato pada acara pemberian penghargaan kinerja dan inisiatif pengurangan sampah oleh produsen yang digelar secara daring via channel Youtube, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga : Kang Pisman, Program kreatif Kota Bandung Atasi Sampah!
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan produsen dapat berperan aktif bersama pemerintah dan masyarakat untuk dapat mewujudkan target pengurangan sampah dan sampah laut. Selain itu, diharapkan para pelaku usaha atau produsen juga dapat menggiatkan penggunaan bahan kemasan yang bersifat 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Adapun langkah nyata yang sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan dalam mengurangi sampah produksinya antara lain yaitu, PT. Tirta Investama atau Aqua dengan meningkatkan kandungan bahan daur ulang pada botol daur ulang recycled PET (rPET) atau botol kemasan plastik yang berbahan daur ulang.
Selain itu, CV Sarirasa Nusantara sebagai pemegang merek Sate Khas Senayan, PT Rekso National Food atau McDonald, dan PT FastFood Indonesia atau KFC juga telah melakukan upaya ini. Perusahaan-perusahaan tersebut telah berkontribusi dalam mengurangi sampah plastik sebagai bahan kemasannya dan ada pula yang tidak lagi menyediakan sedotan plastik di gerainya. Langkah ini sebagai dukungan untuk mewujudkan target pengurangan sampah khususnya sampah plastik.
Baca Juga : Bike to Waste di Pusuk Lestari, Menciptakan Lingkungan dan Tubuh yang Sehat
Menteri Siti meyakini bahwa selain peran dan tanggung jawab pemerintah, peran pelaku usaha juga sangat penting. “Tanggung jawab dan peran produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019″ ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Siti Nurbaya juga mengapresiasi para pelaku usaha yang sudah mengawali gerakan untuk mengurangi sampah plastik ini. “Terima kasih kepada pelaku bisnis beserta mitranya karena telah secara bertahap mengawali pengurangan sampah.
Peran swasta sangat berarti, selain itu kolaborasi juga harus dilakukan antar elemen bangsa untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. Masalah sampah ini serius, dan harus kita fokuskan,” Ujar Siti Nurbaya.
Baca Juga : Kolaborasi Denmark & Pemerintah NTB dalam Mewujudkan Program Bebas Sampa
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengurangan sampah kemasan, pemerintah memberikan penghargaan kepada para produsen yang berkomitmen mengurangi sampah kemasannya.
Terdapat 2 jenis penghargaan yang diberikan kepada produsen, yaitu penghargaan untuk kinerja produsen dalam mengurangi sampah, seperti yang dilakukan oleh PT Tirta Investama atau AQUA. Dan penghargaan untuk inisiatif produsen atau pelaku usaha dalam mengurangi sampah, seperti yang dilakukan Sate Khas Senayan dan Mc’Donald.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK Rosa Vivien menyatakan bahwa penghargaan akan diberikan kepada para produsen berdasarkan hasil kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 tahun 2019.
Dengan adanya penghargaan ini sekaligus mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa pengurangan sampah hanya bisa dilakukan oleh konsumen. “Jadi anggapan selama ini pengurangan sampah hanya bisa dilakukan konsumen, ternyata hal itu juga bisa dilakukan oleh produsen,” ujar Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien.
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!