Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
[convertful id="73132"]
Editor: Erlangga Djumena
(14 September 2020)
JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai awal tahun depan, produk kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan target penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut sebesar Rp 1,5 triliun di 2021. Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83 persen dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini. “Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9/2020). Baca juga: Harga Tembakau Anjlok, Kementan Singgung Kenaikan Cukai Namun, untuk bisa menerapkan aturan cukai terhadap kantong plastik, Kemenkeu harus kanmendapat restu dari Komisi XI DPR RI terlebih dulu. Dalam raker tertutup pada Rabu 9/9/2020), kedua belah pihak menetapkan beberapa outlook pembahasan cukai kantong plastik. Seperti dilansir Kontan.co.id. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai kantong plastik hingga produk plastik harus beres di akhir tahun ini. Begitu juga dengan dasar hukum peraturan pelaksananya. Setali tiga uang, pada awal 2021, pemerintah sudah bisa menarik cukai kantong plastik sambil menyusun roadmap produk plastik lainnya. Misalnya, plastik wadah dan kemasan. Eskalasi penerapan cukai produk plastik ini direncanakan berlaku pada tahun 2022. Adapun kantong plastik akan dibanderol dengan tarif cukai sebesar Rp 200 per lembar. Direktur Fasilitas dan Teknis Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat. Ini sesuai dengan pungutan kantong plastik sebelumnya yang sudah berlaku di beberapa daerah. Secara teknis, Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai kantong plastik nantinya bukan dengan peletakan pita cukai, namun pelunasan cukai oleh industri. Ini persis seperti cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A yang menjadi cukai minuman bir.
“Instrumen fiskal berupa cukai digunakan untuk kantong plastik sebagai pengendalian konsumsi. Karena pemerintah melihat kepentingan dalam melindungi lingkungan. Jadi bukan soal penerimaan negara saja,” kata Nirwala.
Terkait dengan roadmap produk plastik menurut Nirwala, diupayakan selesai tahun depan.
Adapun, yang bertugas dalam penyusunan roadmap antara lain Kemenkeu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta industri produk plastik.
Beberapa hal yang dibahas dalam roadmap kantong plastik sedikitnya terkait kenaikkan tarif cukai, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta kajian terkait lingkungan seperti sampah plastik.
Kata Nirwala, penerimaan dari cukai kantong plastik dan produk plastik lainnya ini ke depan, sebagian akan dilokasikan untuk anggaran lingkungan. “Untuk lebih lanjut nanti akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata dia.
Manajemen sampah
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, dampak penerapan cukai kantong plastik akan menekan industri yang pada tahun ini sudah tertekan hingga minus 12 persen year on year (yoy) akibat dampak pandemi.
Di tahun depan, Fajar memprediksi masih butuh waktu untuk pemulihan dan diprediksi masih bisa minus.
Dengan skema cukai kantong plastik yang dibayar di awal oleh pengusaha, tentunya cukai plastik akan memengaruhi cashflow dunia usaha. Apalagi dengan adanya kebijakan beberapa pemerintah daerah (pemda) yang melarang penggunaan kantong plastik sudah cukup memukul pelaku usaha.
Menurut Fajar, cukai bukanlah kebijakan yang tepat untuk pengendalian sampah kantong plastik. Menurut dia, manajemen sampah adalah kunci utama.
Fajar menyampaikan, sejak 2018 Inaplas bersama dengan KLHK punya program manajemen sampah. Targetnya, pada 2030 jumlah sampah plastik yang berada di tempat pembuangan akhir (TPA) tinggal 5 persen dari total peredaran sampah.
Untuk sampai ke sana, Fajar mengatakan pihaknya memaksimalkan manfaat ekonomi dari plastik. Misalnya penggunaan briket sampah sebagai bahan bakar energi pembangkit listrik yang sudah digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Komposisi briket sampah ini tak lain sebagiannya berasal dari sampah plastik yang berfungsi menaikkan nilai kalor.
“Jadi yang terpenting adalah pengelolaan sampah, dan bukan lewat cukai itu tidak tepat. Sampah bukan hanya plastik, sampah plastik hanya 12 persen, lalu yang 88 persen siapa yang ngurusin kalau fokusnya hanya di plastik,” kata Fajar. (Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kantong Plastik Dikenai Tarif Cukai Tahun Depan, Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp 1,5 Triliun”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/14/060700226/kantong-plastik-dikenai-tarif-cukai-tahun-depan-pemerintah-targetkan.
Editor : Erlangga Djumena
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.