Disiplinkan Masyarakat Membuang Sampah, Pemko Palangkaraya Atur Jadwal Pembuangan
/0 Comments/in Berita/by hartoni anwarDisiplinkan Masyarakat Membuang Sampah, Pemko Palangkaraya Atur Jadwal Pembuangan
Penulis: Fathurahman
Editor: M.Risman Noor
(08 November 2020)
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya, berupaya mendisiplinkan masyarakat kota Palangkaraya dalam membuang sampah di tempat pembuangan sampah atau TPS salah satunya dengan mengatur jam pembuangan sampah hanya pasa sore dan pagi hari.
Berdasarkan ketentuan, yang dibuat oleh Dinas Permukiman Pemko Palangkaraya, jam pembuangan sampah dilakukan, pada jam tertentu yakni, pembuangan sampah dari rumah ke TPS pagi sampai pukul 07.00 Wib dan sore mulai dibuka pukul 16.00 WIB.
Sejumlah warga yang ingin membuang tidak pada jadwal tersebut, TPS ditutup sehingga tidak bisa membuang sampai menunggu waktu yang ditentukan.
“Saya mau buang sampah pukul 14.00 wib, tidak bisa karena TPS di tutup terpal sehingga sampah di bawa pulang lagi menunggu jadwal pembukaan TPS,” ujar Abdul Haris warga Jalan Rajawali Palangkaraya, Minggu (8/11/2020).
Sementara itu, Wali Kota Palangkaraya, Faitid Napatin, mengatakan, pengaturan jadwal pembuangan sampah sudah diatut dalam Perda untuk menertibkan itu TPS memang hanya dibuka sesuai dengan ketentuan jam buka dan tutup TPS yang diatur dalam Perda pengelolaan sampah.
Baca Juga : Memerangi Sampah Plastik di Laut Demi Keberlangsungan Ekosistem
Permasalahan sampah terus dicarikan solusinya oleh Pemko Palangkaraya, selain mengatur jadwal buka tutup pembuangan TPS dan pengiriman ke Depo Sampah, juga pengelolaan sampah lewat bank sampah.
“Bank sampah, menjadi salah satu bagian solusi dalam menangani persoalan sampah yang ada,”ungkap Wali Kota Palangkataya, Fairid Naparin.
Baca Juga : KLHK Dorong Peran Produsen Dalam Pengurangan Sampah Kemasan
Fairid mengaku mengapresiasi, berdirinya sejumlah bank sampah di Kota Palangkaraya, sehingga dIharapkan ke depan bank sampah bisa menjadi bagian dari pelopor untuk mengurangi sampah di ‘Kota Cantik’ Palangkaraya, yang akhirnya menjadikan kota cantik semakin bersih dan indah.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul “Disiplinkan Masyarakat Membuang Sampah, Pemko Palangkaraya Atur Jadwal Pembuangan”,
Penulis: Fathurahman
Editor: M.Risman Noor
Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190
Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut
ASET
SISTEM
You can see how this popup was set up in our step-by-step guide: https://wppopupmaker.com/guides/auto-opening-announcement-popups/
Labuan Bajo berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di tengah berkembangnya pariwisata Indonesia, Labuan Bajo merupakan salah satu destinasi yang paling terkenal saat ini terutama bagi mereka yang menyukai kawasan laut dan pantai. Labuan Bajo memiliki lanskap alam yang sangat indah, laut yang berwarna biru, serta panorama yang beragam mulai dari kawasan pantai hingga perbukitan.
Selain terkendal dengan salah satu hewan endemiknya yaitu Komodo, Labuan Bajo juga menyediakan banyak daya tarik lain yang patut dikunjungi oleh para wisatawan. Mulai dari gugusan Pulau Padar, Rinca, dan Komodo, Pantai Pink, hingga desa tradisional di kawasan Wae Rebo, semuanya menawarkan keindahan dan keunikan masing-masing.
Labuan Bajo dirancang untuk menjadi salah satu kawasan “Bali Baru” bersama dengan 4 tujuan wisata lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menjadikan wilayah ini salah satu prioritas karena akan digelar pertemuan G20 dan ASEAN Summit pada 2023 mendatang. Oleh karenanya, persiapan mulai dari pembangunan infrastruktur yang menunjang hingga aspek kebersihan seperti penanganan sampah laut mulai dan akan terus dilakukan.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Labuan Bajo juga menjadi salah satu kawasan yang banyak menjadi fokus. Berbagai Kementerian/Lembaga banyak yang mengadakan kegiatan terkait penanganan sampah laut, mulai dari pelatihan, aksi bersih laut dan pantai, penyediaan Pusat Daur Ulang, hingga penguatan regulasi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!