Pemprov Minta Seluruh Daerah di Jateng Hentikan Pengelolaan Sampah “Open Dumping”
Pemprov Minta Seluruh Daerah di Jateng Hentikan Pengelolaan Sampah “Open Dumping
kompas.com (01 Januari , 2025)
SEMARANG, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, meminta seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemprov Jateng telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau 35 kabupaten/kota untuk beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill sebelum 2026, sesuai dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Bentar lagi kami akan mengumpulkan DLH kabupaten/kota untuk rapat koordinasi pengelolaan sampah. Surat Edaran ini lebih kepada himbauan untuk segera menangani masalah ini. Harapannya ke depan sudah tidak ada open dumping, dan masing-masing kabupaten/kota dapat meningkatkan penanganan sampah,” ujar Widi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Larangan terhadap praktik open dumping di TPA sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Saat ini, pengawasan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sementara tugas kami adalah melakukan pembinaan agar TPA dapat diperbaiki. Sebenarnya, tujuan dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola sampah di daerah, sehingga dapat ditemukan kekurangan yang ada,” jelasnya.
Widi juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam penerapan TPA control landfill atau sanitary landfill adalah minimnya anggaran yang dialokasikan oleh kabupaten/kota untuk penanganan sampah. “Sebagian besar kendala adalah keterbatasan anggaran, karena menangani sampah biayanya tidak sedikit,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Widi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penerapan TPA kontrol landfill dengan menambah anggaran untuk penanganan sampah. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, juga melarang praktik open dumping di TPA di seluruh Indonesia mulai tahun 2026.
Dia meminta seluruh daerah untuk mengurug tumpukan sampah dengan tanah sesuai dengan penerapan sanitary landfill yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2008. “Jadi TPA hanya sebagai tempat penampung residu dan sistemnya harus green landfill, tidak ada lagi open dumping. Kami akan segera menerbitkan paksaan pemerintah yang harus ditaati oleh semua kabupaten, kota, termasuk provinsi. Kami akan memaksa dan memberikan konsekuensi pidana maupun denda untuk ditaati. Ini sangat penting,” tegas Hanif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemprov Minta Seluruh Daerah di Jateng Hentikan Pengelolaan Sampah “Open Dumping””, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/01/03/202723478/pemprov-minta-seluruh-daerah-di-jateng-hentikan-pengelolaan-sampah-open.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!