Loading
Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut
  • TENTANG KAMI
    • LATAR BELAKANG
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • KELOMPOK KERJA
  • REGULASI
  • POJOK INOVASI
    • EKONOMI
    • TEKNOLOGI
    • KEPEMERINTAHAN
    • KEMASYARAKATAN
  • KNOWLEDGE
    • BERITA
      • NEWSLETTER
    • DOKUMEN
      • FILE
  • EVENTS
    • PROGRAM
      • LABUAN BAJO
    • INC-3
    • EUPHORIA
    • UN OCEAN CONFERENCE
      • MONITORING and ASSESSMENT
      • GLOBAL COMMITMENTS and ACTIONS
    • RESIK
  • Search
  • Menu Menu

Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

nasional.kompas.com (25 Januari, 2023)

sampah sembarangan

Ilustrasi membakar sampah daun. (PIXABAY/BRIANSTEPHENS00). ©2023 nasional.kompas.com (nasional.kompas.com)

KOMPAS.com – Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan?

Larangan membakar sampah sembarangan
Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: New partnership set to ReCirculate plastic waste into construction material

Sanksi hukum bagi orang yang membakar sampah sembarangan
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membakar sampah sembarangan di daerah mereka.

Sanksi pidana bagi orang yang membakar sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Misalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran.

Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Truk Khusus Sampah Organik dan Residu Disediakan di Tiap Depo

Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di Pekanbaru, setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu.

Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Untuk kegiatan usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, maka pemiliki usaha tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/ dengan judul “Sanksi Membakar Sampah Sembarangan”,

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/01000001/sanksi-membakar-sampah-sembarangan

By nasional.kompas.com

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puncak Peringatan HPSN 2020 Labuan Bajo: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa

Maret 18, 2020
Sukses mengawali kegiatan di Danau Toba, puncak peringatan HPSN…
https://sampahlaut.id/wp-content/uploads/2020/03/Labuan-Bajo-1.jpg 470 850 admin https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg admin2020-03-18 14:45:122020-03-24 14:37:16Puncak Peringatan HPSN 2020 Labuan Bajo: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa

Mengawali Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2020 dari Danau Toba

Maret 18, 2020
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2020 telah sukses…
https://sampahlaut.id/wp-content/uploads/2020/03/Danau-Toba-2.jpg 470 850 admin https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg admin2020-03-18 14:43:162020-03-24 14:37:16Mengawali Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2020 dari Danau Toba

Kemenko Marves Teken 2 Perjanjian Kerja Sama Terkait Kemaritiman

Februari 12, 2020
Marves – Jakarta, Kemenko Marves melalui Plt. Deputi Bidang…
https://sampahlaut.id/wp-content/uploads/2020/02/marves-1.jpeg 853 1280 admin https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg admin2020-02-12 13:25:422020-03-24 14:37:16Kemenko Marves Teken 2 Perjanjian Kerja Sama Terkait Kemaritiman

Kemenko Marves dukung Revitalisasi Pembangkit Listrik EBT

Februari 7, 2020
Marves – Jakarta, Pemerintah telah membangun pembangkit…
https://sampahlaut.id/wp-content/uploads/2020/02/ebt-1.jpg 683 1024 admin https://j5p0.c12.e2-5.dev/sampahlaut/logo-tkn-1.jpg admin2020-02-07 13:53:202020-03-24 14:37:16Kemenko Marves dukung Revitalisasi Pembangkit Listrik EBT
Page 209 of 210«‹207208209210›

Berita Terbaru

  • Dipuji Pakar Lingkungan, Gagasan Gubernur Koster Soal Sampah Dinilai Solusi TuntasAgustus 9, 2025 - 02:04
  • Pastikan Progres Pengolahan Sampah, Menko Pangan ke TPST MengwitaniAgustus 9, 2025 - 02:00
  • Pemkab Pandeglang Respons Protes Warga soal TPA Tampung Sampah TangselAgustus 9, 2025 - 01:50
  • China is the world’s biggest plastic producer — making as much as 6 countries combinedAgustus 9, 2025 - 01:44
  • More than 200 lobbyists at UN’s plastic treaty talks will limit progress, campaigners warnAgustus 9, 2025 - 01:36

Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto RT.1/RW.3 Glora, Tanah Abang Jakarta Pusat 12190

sekretariat@tknpsl.id

INSTITUSI TERKAIT

SISTEM

  • Sistem Pelaporan
  • Data Sampah
SOSIAL MEDIA
  • Share on Facebook
  • Share on LinkedIn
  • Link to Instagram
  • Link to Youtube

Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

New partnership set to ReCirculate plastic waste into construction materialplastic wastekelola sampahGini Cara CIMB Niaga Syariah Kelola Sampah di Haya Fest
Scroll to top