Warga di Desa Ini Jadi ‘Bounty Hunter’ Pembuang Sampah Ilegal
Majalengka – Desa Teja yang berada di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka layak dijuluki ‘desa anti sampah’. Pasalnya, pemerintah desa setempat membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang larangan membuang sampah sembarang.
PerDes yang diluncurkan pada 2019 lalu itu, sebagai bentuk ketegasan terhadap warga yang malas membuang sampah pada tempatnya. Dengan PerDes tersebut, pihak desa akan lebih leluasa memberikan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kepala Desa Teja, Wiwi Widiawati mengatakan, aturan itu diterapkan untuk semua masyarakat yang mempunyai niat mengotori lingkungan desanya. Menurut dia, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun.
“Kami sudah mengeluarkan PerDes nomor 8 tahun 2019 tentang larangan buang sampah. Jadi ketika masyarakat membuang sampah di desa kami itu harus hati-hati, karena ada denda Rp500 ribu,” kata Wiwi kepada detikJabar.
Disinggung terkait cara mengawasi lingkungannya dari pembuang sampah ilegal. Pihaknya, telah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar mengawasi bersama-sama.
Baca Juga: India: E-waste provides poor children a dangerous living
Bagi masyarakat yang melihat tindakan tersebut. Pihaknya akan memberikan apresiasi berupa uang.
“Kalau CCTV enggak. Kita sosialisasi ke masyarakat aja, jika melihat yang buang sampah sembarangan segera lapor ke saya. Nanti saya kasih reward bagi yang lapor. Pokoknya nanti yang Rp500 ribu itu buat yang nemuin,” ujar dia.
Namun jika pihak desa yang melihat warga membuang sampah sembarang, uang tersebut nantinya akan dikumpulkan untuk kesejahteraan petugas sampah.
“Uangnya nanti untuk menambah kesejahteraan petugas sampah. Karena dari masyarakat tidak mengcover, biasanya kurang. Karena dari masyarakatnya itu masih ada yang peduli dan ada yang tidak,” kata dia.
Menurut Wiwi, hingga sampai saat ini dirinya belum pernah menerima laporan, ataupun temuan warga yang kedapatan membuang sampah sembarang. Tidak adanya temuan tersebut, ia mengklaim aturan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga: Daur Ulang Plastik, Sampah di Laut, dan Generasi Cacat
“Cuma sampai saat ini belum ada yang lapor. Yang disanksi juga belum ada, karena kesadaran masyarakat juga jadi meningkat,” ucap dia.
Sementara, alasan dirinya meluncurkan aturan tersebut karena Jalan di lingkungan desanya itu sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Wiwi enggan desanya itu menjadi sarang penyakit akibat sampah menumpuk.
“Aturan ini berawal dari keresahan saya melihat sampah-sampah yang berserakan di Jalanan yang menumpuk. Aturan ini dibuat agar desa saya itu bersih tanpa sampah,” jelas dia.
“Memang khususnya di pinggir jalan raya itu, pembuang sampahnya bukan masyarakat kita. Jadi intinya saya geram lah dengan adanya sampah berserakan di pinggir jalan,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di https://detik.com/ dengan judul “Warga di Desa Ini Jadi ‘Bounty Hunter’ Pembuang Sampah Ilegal”,
Klik untuk baca: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6564257/warga-di-desa-ini-jadi-bounty-hunter-pembuang-sampah-ilegal
By detik.com
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!