Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Penulis : Luthfy Ramiz (11 Agustus 2020)
Pemerintah Indonesia giat menjalin kerjasama kewilayahan dalam menanganani sampah plastik di laut, terutama di Asia Tenggara
“Untuk isu maritim, Indonesia merupakan lead country dalam mendorong negara-negara ASEAN untuk memelihara laut dan menjaga preservasi dan koservasi laut kita di kawasan.” Ujar RA. Adriani Kusuma Wardani, S.S., M.Si., diplomat dari Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Menurut Andriani, sepak terjang Pemerintah Indonesia di ASEAN dalam mempromosikan laut sebagai sumber daya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat memang telah dimulai sejak lama, terutama sejak diangkatnya isu poros maritim oleh Presiden Joko Widodo pada KTT ASEAN 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar.
Usaha Pemerintah Indonesia dalam mempromosikan penanganan sampah laut, terutama sampah plastik, terlihat melalui penandatanganan East Asia Summit Leaders’ Statement on Combating Marine Plastic Debris pada East Asia Summit 2018 di Singapura dan mendorong diadopsinya Bangkok Declaration on Combatting Marine Debris in the ASEAN Region dan the ASEAN Framework of Action on Marine Debris pada 23 Juni 2019 lalu, bertepatan dengan KTT ASEAN ke-2019 di Bangkok, Thailand.
Melalui Bangkok Declaration on Combatting Marine Debris in the ASEAN Region, Pemerintah Indonesia dan Negara Anggota ASEAN lainnya mendorong komitmen ASEAN untuk secara serius menangani permasalahan sampah laut melalui beberapa langkah penting. Langkah-langkah tersebut diantaranya melalui penguatan aksi di tingkat nasional, kapasitas riset, kolaborasi antar anggota ASEAN dan institusi rekanan ASEAN, seperti Norwegia melalui ASEANO, untuk mencagah meningkatnya volume sampah laut, terutama yang berasal dari darat, serta melalui penguatan peraturan hukum dan pendekatan-pendekatan land-to-sea yang terintegrasi.
Pemerintah Indonesia sendiri berkomitmen untuk menangani sampah plastik di laut hingga 70% pada tahun 2025. Komitmen ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018, yang didalamnya termasuk pembentukan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) dan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL). Dalam kerangka RAN PSL, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memiliki sasaran terbangunnya kerjasama internasional penanggulangan sampah laut.
Tidak hanya dalam kerangka ASEAN, Pemerintah Indonesia juga menjajaki kerjasama bilateral terkait penanganan sampah laut dengan Timor Leste. Selama ini Timor Leste dikenal sebagai salah satu negara Asia Tenggara yang bukan merupakan Negara Anggota ASEAN. Selain didorong oleh fakta bahwa plastik dapat merusak ekosistem laut, terutama di perairan Indonesia dan Timor Leste yang berbatasan langsung, kebutuhan Timor Leste akan plastik juga menjadi salah satu faktor didorongnya kerjasama bilateral ini. Plastik, bagi Timor Leste, sangat dibutuhkan saat ini guna mendukung upaya pemanfaatan plastik sebagai bahan bakar industri yang sedang digalakkan di negara tersebut.
Menurut studi dalam jurnal Science pada 2015, 3 dari peringkat 20 besar negara penyumbang sampah plastik ke laut ditempati oleh negara di kawasan dari Asia Tenggara. Upaya Indonesia dalam mendorong kerjasama kewilayahan di Asia Tenggara diharapkan dapat menjadi angin segar bagi terbebasnya laut Asia Tenggara dan Indonesia dari sampah plastik beberapa waktu ke depan.
Sumber :
Wawancara Pribadi dengan Ibu RA. Adriani Kusuma Wardani, S.S., M.Si.
en.tempo.co
thediplomat.com
asc.fisipol.ugm.ac.id
kompas.id
oceanconservancy.org