Copyright © 2020 Tim Koordinasi Nasional Penangan Sampah Laut

Penulis : Tika Damayanti (10 Agustus 2020)
Desa Punggul, Kota Badung, Bali merupakan salah satu desa yang telah menerapkan dan berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan sampah secara mandiri oleh masyarakat desa setempat. Kepala Desa (Perbekel) Punggul yaitu Kadek Sukarma menerbitkan Peraturan Desa Punggul Nomor 10 tahun 2008 yang membahas tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pengelolaan Sampah 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
Tong Edan yang merupakan tempat sampah yang digunakan sebagai inovasi pengelolaan sampah di Desa Punggul dibagikan pada setiap rumah yang ada di desa tersebut supaya warga dapat berperan aktif dalam pengolahan sampah, Kadek Sukarma juga menjelaskan bahwa permasalahan sampah yang kian memburuk diawali dari sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan sampah dari garda terdepan yaitu masyarakat. Inovasi yang diajukan oleh TP PKK Desa Punggul dimana setiap rumah di desa tersebut diberikan satu tong edan yang telah diisi oleh cairan Ilang. Sampah yang dihasilkan oleh setiap rumah tersebut kemudian disemprotkan oleh cairan Ilang setiap harinya. Fungsi cairan tersebut ialah mengubah sampah minuman ataupun makanan dan sampah lain yang dihasilkan oleh masyarakat menjadi pupuk kompos atau pupuk padat yang dikeluarkan melalui pintu samping dari tong tersebut, di bagian bawah dari Tong Edan juga dilengkapi oleh saringan yang berfungsi untuk menampung pupuk cair yang dihasilkan dan dapat digunakan sebagai pupuk untuk tanaman di rumah.
Kadek Sukarma selaku Perbekel Punggul memiliki keinginan untuk menciptakan Desa Punggul sebagai desa yang bersih dengan pengelolaan sampah secara baik dan benar sehingga dapat menciptakan kondisi lingkungan yang asri dan nyaman. Sebelum Kadek Sukarma dilantik sebagai Perbekel Punggul, di pintu masuk Desa Punggul masih banyak sekali kekurangan khususnya cemaran sampah. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya sampah di selokan, saluran air dan bahkan sampah yang berserakan di sekitar lingkungan desa tersebut. Maka dari itu, salah satu visi dan misi yang ditanamkan oleh Kadek Sukarma dan pihaknya yaitu menciptakan Desa Punggul menjadi desa yang aktif dan peduli terhadap permasalahan sampah yang kian memburuk dari waktu ke waktu. Kadek Sukarma juga membangun rasa semangat dan meningkatkan kepedulian warga Desa Punggul terhadap sampah dengan cara berperan aktif dalam pengolahan limbah sampah. Adapun motto untuk mendorong semangat warga setempat dalam pengolahan limbah sampah yaitu, “Sampah Desa Tuntas di Desa dengan Inovasi Sambuk Matah”. Kata matah yang dimaksud mengacu pada keberkahan yang dihasilkan dari sampah, dan sampah bukanlah sebuah bencana.
Selain Tong Edan, warga setempat juga diberikan tong sampah organik dan anorganik. Hal ini dimaksudkan agar warga setempat dapat memilah sampah organik atau anorganik sehingga proses pemilahan langsung dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing warga. Sampah plastik yang dihasilkan dari setiap rumah warga dan sudah dipilah kemudian dibawa oleh ibu-ibu PKK desa setempat yang nantinya akan dikumpulkan dan ditimbang ke Bank Sampah desa setiap minggunya. Setelah ditimbang, kemudian sampah plastik warga juga akan dibeli oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Punggul yang kemudian dijadikan tabungan. Selanjutnya, sampah plastik akan diproses di TPS 3R Punggul Hijau.
Sampah plastik tersebut kemudian diolah kembali menjadi berbagai bentuk kerajinan seperti patung, hiasan dinding, tas, dan souvenir lainnya. Sementara itu, sampah organik yang dihasilkan oleh warga desa setempat selain dijadikan pupuk kompos untuk dipakai sendiri juga akan dijemput oleh petugas kebersihan desa untuk diolah lebih lanjut di TPS 3R Punggul. Berbagai sampah organik tersebut kemudian akan diolah menjadi pupuk hidroponik ataupun pupuk kompos.
Sumber :